Transaksi Kripto di DEX Tembus 44 Persen, DJP Mulai Beri Perhatian Lebih

Aktivitas perdagangan kripto melalui decentralized exchange (DEX) di Indonesia mendapat perhatian lebih dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah porsinya disebut mencapai sekitar 44 persen.

Angka ini cukup mencolok karena melampaui rata-rata global yang berada di kisaran 28 persen. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait cakupan pelaporan, tarif pajak, hingga kepatuhan dalam transaksi kripto.

Transaksi DEX Tinggi, DJP Akui Jadi Tantangan Baru

Isu tingginya transaksi DEX muncul dalam pembahasan mengenai perpajakan aset kripto dan ekonomi digital yang melibatkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Dikutip dari video yang diunggah Kontan pada Jumat (16/10/2026), salah satu peserta dalam forum tersebut menyoroti besarnya kontribusi transaksi melalui DEX terhadap perdagangan kripto di Indonesia.

Porsinya disebut telah mencapai 44 persen dari keseluruhan aktivitas perdagangan kripto. Angka tersebut mencolok karena jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang disebut berada di kisaran 28 persen.

10 DEX Crypto Terbaik dan Terpopuler yang Bisa Kamu Coba!

Persoalannya, aktivitas melalui DEX dinilai belum tercakup seperti transaksi yang berlangsung melalui crypto exchange biasa maupun melalui kerangka pelaporan aset kripto yang saat ini digunakan.

BACA JUGA:  Bitget Pastikan Bukan Private Key yang Dibobol, Dana Pengguna Aman

Bimo mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak, terutama ketika porsi aktivitas DEX di Indonesia berada cukup jauh di atas rata-rata global.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

“Ya, itu challenge ya. Artinya kalau rata-rata angka global 28 persen, maka kita harus paling tidak mendekati angka global,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas melalui DEX mulai ikut diperhatikan dalam pembahasan perpajakan kripto, terutama terhadap transaksi yang berlangsung di luar CEX.

Tarif Pajak Kripto Ikut Masuk Pembahasan

Dari persoalan tingginya aktivitas DEX, pembahasan kemudian bergeser ke struktur tarif pajak kripto yang berlaku pada transaksi melalui platform dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Bimo, pungutan terhadap transaksi melalui crypto exchange dalam negeri berada di kisaran 0,21 persen, sedangkan transaksi melalui exchange luar negeri dikenakan sekitar 1 persen.

BACA JUGA:  Harga Bitcoin Mulai Bergerak Sesuai Skenario, Level Ini Jadi Babak Penentunya

Namun, perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Bimo mengatakan persoalan tersebut masih perlu dibicarakan lebih lanjut bersama jajaran terkait sebelum menentukan arah kebijakan berikutnya.

Ia juga membuka ruang untuk melakukan perbandingan dengan negara lain guna melihat apakah struktur kebijakan yang berlaku saat ini sesuai dengan perkembangan perdagangan kripto.

Dalam konteks DEX, Bimo menyebut dirinya berharap porsinya dapat lebih mendekati rata-rata global sekitar 28 persen, sehingga kesenjangannya tidak terlalu lebar.

“Kalau saya penginnya ya mendekati yang 28, jangan terlalu diverse,” katanya ketika menanggapi tingginya porsi aktivitas transaksi DEX di Indonesia.

Tarif Lebih Rendah Bisa Dipertimbangkan

Pembahasan tarif berlanjut ketika muncul usulan pungutan pajak kripto dipertimbangkan kembali, termasuk kemungkinan tarif sekitar 0,1 persen yang dinilai lebih mendekati skema di pasar modal.

Bimo tidak menutup kemungkinan evaluasi tersebut. Menurutnya, tarif yang lebih rendah dapat dipertimbangkan apabila mampu memperluas cakupan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Wamenkeu Buka Suara soal Pajak Kripto Indonesia, Aturan Adil Jadi Prioritas

Namun, perhitungannya tidak sederhana. Pemerintah tetap harus membandingkan potensi kehilangan penerimaan akibat penurunan tarif dengan peluang bertambahnya aktivitas yang masuk ke dalam cakupan perpajakan.

BACA JUGA:  Menag Bicara Halal-Haram Kripto: Statusnya Bisa Berubah

“Kalau memang make sense untuk bisa diturunkan dengan cakupan yang lebih luas, tentu kita enggak apa-apa. Tapi kan kita juga mesti melihat potensi loss-nya,” ujarnya.

Artinya, perhatian terhadap tingginya aktivitas DEX bukan tanpa alasan. Persoalan tersebut ikut bersinggungan dengan struktur tarif, cakupan transaksi, serta upaya memperluas kepatuhan di pasar kripto.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait