Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengakhiri masa transisi pengawasan aset kripto di Indonesia pada Senin, (20/1/2026). Penutupan masa peralihan ini menandai beralihnya seluruh kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Berdasarkan laporan Merdeka, pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara OJK dan Bappebti di kantor OJK, Jakarta.
Dengan berakhirnya fase peralihan, OJK kini menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aktivitas aset kripto di Indonesia, termasuk perdagangan, perlindungan konsumen, serta pengawasan pelaku usaha di sektor tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa proses peralihan telah berjalan sesuai rencana dan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas industri maupun kepentingan masyarakat.
“Koordinasi antara kedua lembaga telah memastikan seluruh aspek teknis dan administratif terselesaikan sebelum masa transisi berakhir,” ungkap Mahendra.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap aset kripto yang semakin berkembang di Indonesia, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi investor dan konsumen.
Dengan berada di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset kripto diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya.
Proses Peralihan Berjalan Selama Satu Tahun
Masa transisi pengawasan aset kripto telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, OJK dan Bappebti membentuk kelompok kerja bersama untuk mengatur proses serah terima kewenangan, data, serta sistem pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa proses peralihan dilakukan secara terstruktur dan bertahap agar tidak menimbulkan gangguan pada industri.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan Fawzi.
Kelompok kerja tersebut bertugas memastikan seluruh data pelaku usaha, sistem pemantauan transaksi, serta dokumen pengawasan dapat dipindahkan dengan aman dan lengkap ke OJK.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan untuk memastikan pelaku industri memahami perubahan otoritas pengawas tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sedang berjalan.
Selama masa peralihan, Bappebti tetap menjalankan fungsi pengawasan bersama OJK. Namun, seiring berakhirnya masa transisi, seluruh tugas pengawasan resmi diserahkan sepenuhnya kepada OJK. Dengan demikian, Bappebti tidak lagi berperan sebagai regulator utama dalam pengawasan aset kripto.
Babak Baru Pengawasan Kripto Dimulai di Bawah OJK
Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, pelaku usaha aset kripto di Indonesia tetap dapat menjalankan operasionalnya seperti biasa. Perizinan dan status legal yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui, sementara proses pengawasan dan evaluasi kini berada di bawah kewenangan OJK.
OJK menegaskan bahwa fokus utama pengawasan ke depan adalah menjaga stabilitas pasar, melindungi konsumen, serta memastikan praktik perdagangan aset kripto dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto yang terus berkembang di Indonesia.
Bagi investor, pengawasan terpusat di OJK memberikan kepastian bahwa aktivitas perdagangan aset kripto berada dalam satu kerangka pengawasan yang terintegrasi dengan sektor jasa keuangan nasional.
Hal ini dinilai penting untuk meminimalkan risiko, mencegah praktik merugikan, serta memperkuat perlindungan konsumen.
Pengakhiran masa transisi ini sekaligus menandai babak baru dalam tata kelola aset kripto di Indonesia. OJK dan Bappebti menilai bahwa kolaborasi selama masa peralihan telah berjalan efektif dan berhasil menjaga stabilitas industri tanpa menimbulkan disrupsi berarti di pasar.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



