Triv Perluas Peran Lewat Kepemilikan Saham di Bursa Kripto ICEX

Triv Group resmi memperluas perannya di industri aset digital nasional dengan kepemilikan saham di bursa kripto ICEX yang dimiliki oleh pengusaha Haji Isam.

Langkah ini menandai fase baru konsolidasi industri kripto di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Triv Group dalam ekosistem perdagangan aset digital Tanah Air.

Kepemilikan saham tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang Triv Group untuk memperluas kontribusinya dalam pengembangan industri kripto nasional. Kehadiran pemain baru di level bursa dinilai dapat mendorong persaingan yang lebih sehat serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan aset digital.

Pendiri dan CEO Triv Group, Gabriel Rey, menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi Haji Isam dalam menghadirkan bursa kripto kedua di Indonesia. Menurutnya, kehadiran lebih dari satu bursa merupakan elemen penting dalam membangun industri kripto yang kompetitif dan berkelanjutan.

IKLAN
Chat via WhatsApp

“Saya berterima kasih kepada beliau (Haji Isam) yang telah membantu industri crypto dengan menghadirkan bursa kedua,” ujar Gabriel Rey dalam keterangan resminya di sosial media pada hari Senin (12/1/2026).

Gabriel menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berorientasi pada ekspansi bisnis semata, tetapi juga sebagai bagian dari visi jangka panjang Triv Group dalam memperkuat fondasi industri kripto Indonesia.

BACA JUGA:  Tikus Rakus dan Kripto, Menebak Arah Cerita Iklan Marjan 2026

Ia pun mengungkapkan bahwa Triv Group berkomitmen untuk membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak demi memperbesar skala industri aset digital secara nasional.

“Melalui kepemilikan saham ini, Triv Group akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memperbesar industri crypto di Indonesia,” tambahnya.

Triv dan ICEX Dorong Integrasi Ekosistem Kripto Nasional

Langkah Triv Group mengambil saham di Bursa Kripto ICEX mempertegas arah perusahaan dalam membangun ekosistem kripto yang terintegrasi. Gabriel menyebutkan bahwa Triv Group menargetkan pertumbuhan sebagai ekosistem kripto terlengkap dan terbesar di Indonesia, dengan cakupan bisnis yang luas.

Menurutnya, pengembangan ekosistem tersebut mencakup berbagai lini, mulai dari platform exchange, bursa, media, hingga sektor lifestyle yang berkaitan dengan aset digital. Seluruh lini ini akan terhubung dalam satu ekosistem bersama Rata Kanan Capital sebagai mitra strategis.

Kehadiran Triv Group sebagai pemegang saham di ICEX juga dinilai dapat memperkuat kepercayaan pasar terhadap industri kripto nasional. Dengan semakin banyaknya pemain besar yang terlibat, industri ini diharapkan mampu berkembang secara lebih stabil dan berkelanjutan.

Di sisi lain, langkah ini mencerminkan meningkatnya minat pelaku usaha nasional terhadap sektor aset digital. Keterlibatan pengusaha besar seperti Haji Isam melalui kepemilikan Bursa Kripto ICEX menunjukkan bahwa industri kripto semakin dilihat sebagai sektor strategis dengan potensi pertumbuhan jangka panjang.

BACA JUGA:  Purbaya: UU P2SK Akan Jadikan Pasar Kripto Indonesia Lebih Tertata

Dorong Kolaborasi dan Persaingan Sehat

Gabriel Rey menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku industri untuk mendorong perkembangan ekosistem kripto Indonesia. Menurutnya, kepemilikan saham Triv Group di ICEX diharapkan dapat menjadi jembatan kerja sama lintas sektor, baik dengan pelaku usaha, komunitas, maupun mitra strategis lainnya.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan inovasi baru, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi masyarakat terkait aset digital. Dengan semakin banyak pihak yang terlibat, industri kripto nasional dinilai memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh secara inklusif.

Kontroversi Gabriel Rey Soal CEX Ilegal

Di sisi lain, kontroversi sempat mencuat pasca Gabriel Rey pada 4 Januari lalu menyampaikan kritik terbuka terhadap sejumlah influencer yang mempromosikan platform perdagangan kripto terpusat (CEX) luar negeri yang belum mengantongi izin resmi di Indonesia.

Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam aktivitas promosi aset digital, khususnya di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap kripto.

BACA JUGA:  DJP Gandeng Industri Kripto, Sistem Pelaporan Pajak Baru Disiapkan

Salah satu nama yang disorot Rey adalah Andy Tjoeng, yang melalui komunitas serta grup Telegram miliknya, disebut-sebut mempromosikan sejumlah platform CEX ilegal seperti Bitget, OKX dan Bybit.

Aktivitas promosi tersebut menuai perhatian karena platform-platform tersebut belum tercatat sebagai penyelenggara resmi di Indonesia.

Namun, di sisi lain, sebagian warganet mempertanyakan konsistensi sikap tersebut. Hal ini lantaran Triv Group, bursa kripto yang didirikan oleh Gabriel Rey, diketahui pernah menerima pendanaan dari MEXC Ventures, unit investasi yang terafiliasi dengan platform perdagangan kripto global MEXC, yang juga berstatus ilegal di Tanah Air.

Meski pendanaan tersebut bersifat korporasi dan berfokus pada pengembangan bisnis, perbandingan ini memicu diskusi di kalangan komunitas kripto nasional.

“Harusnya MEXC juga, mentang-mentang MEXC Ventures mendanai CEX Anda, Anda carry picking? MEXC noh banyak memakan korban,” ungkap salah satu warganet di sosial media.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia