Trump Digugat Gegara Bisnis Kripto, Dituding Langgar Konstitusi AS

Donald Trump kembali diterpa masalah dari bisnis kripto keluarganya. Kali ini, sorotan bukan datang dari volatilitas token, melainkan gugatan federal yang menuduh adanya keuntungan dari transaksi asing.

Gugatan tersebut membawa World Liberty Financial ke pusat perkara. Proyek yang selama dua tahun terakhir tumbuh menjadi mesin uang keluarga Trump kini dipertanyakan hubungannya dengan investor asal Uni Emirat Arab.

Bisnis Kripto Trump Berujung Gugatan Federal

Dikutip dari laporan CNBC pada Kamis (22/10/2026), gugatan diajukan pemegang saham Circle Internet Group, J. Benjamin Greenberg, di pengadilan federal Washington dan menargetkan Trump serta World Liberty Financial.

Greenberg menuduh Trump dan perusahaan kripto keluarganya memperoleh keuntungan secara tidak sah dari transaksi aset digital bernilai lebih dari US$2 miliar yang melibatkan pihak asing.

Dalam gugatannya, Greenberg bahkan melontarkan tudingan keras terhadap Trump. Ia menilai belum pernah ada presiden AS yang mengambil keuntungan dari jabatannya secara seterbuka ini.

“Tidak ada presiden dalam sejarah Amerika yang mengambil keuntungan dari jabatannya secara terang-terangan seperti ini,” tulis gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Uptober Bukan Cuma Bitcoin, Sinyal Altcoin Season Mulai Menyala?

Perkara ini berpusat pada dugaan pelanggaran Foreign Emoluments Clause. Ketentuan dalam Konstitusi AS tersebut membatasi pejabat federal menerima keuntungan dari pemerintah asing tanpa persetujuan Kongres.

Salah satu transaksi yang disorot terjadi menjelang pelantikan Trump pada Januari 2025. Entitas yang didukung Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan disebut membeli 49 persen saham World Liberty senilai US$500 juta.

IKLAN
Urban Stretch Centre Medan

Terungkap! Deal Rahasia antara Keluarga Trump dan Elite Abu Dhabi

Transaksi USD1 US$2 Miliar Jadi Titik Panas Gugatan Trump

Tahnoon bukan nama sembarangan. Ia merupakan penasihat keamanan nasional UAE dan sosok berpengaruh dalam ekosistem investasi negara tersebut, membuat hubungan bisnis ini mendapat perhatian lebih besar.

Gugatan turut menyoroti pembelian stablecoin USD1 senilai US$2 miliar oleh dana investasi Abu Dhabi yang dipimpin Tahnoon. Transaksi itu disebut ikut meningkatkan nilai kepentingan ekonomi Trump di World Liberty.

Menurut penggugat, rangkaian transaksinya bukan sekadar urusan bisnis biasa. Greenberg ingin pengadilan menyatakan keuntungan itu melanggar Konstitusi dan memerintahkan pengembalian profit yang dinilai ilegal.

BACA JUGA:  Kripto Hari Ini 5 Oktober 2026: AERO, PUMP, STRK, TAO dan PENDLE Mulai Bangun Skenario Besar

Pengacara Greenberg, Matt Pelikan, mengatakan gugatannya ditujukan untuk menghentikan dugaan konflik tersebut sekaligus meminta keuntungan yang dianggap ilegal dikembalikan kepada pembayar pajak AS.

“Kami menggugat untuk menghentikan korupsi ini dan memaksa Presiden Donald Trump mengembalikan keuntungan tersebut kepada para pembayar pajak Amerika,” ujar Pelikan.

Namun, kubu Trump menolak seluruh tudingan. World Liberty menyebut klaim dalam gugatan tidak berdasar dan menegaskan perusahaan beroperasi sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di Amerika Serikat.

“Siapa pun dapat mengajukan gugatan di Amerika, bahkan gugatan yang sama sekali tidak berdasar,” tegas Penasihat World Liberty, Bill Burck.

Gurita Bisnis Kripto Trump Sudah Telanjur Besar

Kasus ini mencuat ketika bisnis kripto Trump telah berkembang pesat. Laporan sebelumnya mencatat sektor tersebut menghasilkan lebih dari US$1,4 miliar bagi Trump sepanjang 2025.

Keluarga Trump Raup Rp41 Triliun dari Kripto Saat Investor Merugi

World Liberty menjadi salah satu sumber uang. Penjualan token WLFI dilaporkan menghasilkan sekitar US$588 juta, sementara proyek keluarga Trump juga mengembangkan stablecoin USD1 dan memperluas jangkauannya ke berbagai platform.

BACA JUGA:  XRP Mulai Dikuasai Investor Kecil? Penarikan Melonjak 6,6 Kali Lipat

Skalanya bahkan lebih besar jika melihat keseluruhan bisnis kripto keluarga Trump. Analisis Reuters memperkirakan mereka telah meraup sekitar US$2,3 miliar dari empat bisnis kripto, ketika banyak investor mengalami kerugian.

Karena itu, gugatan terbaru memberi lapisan baru pada perdebatan panjang seputar Trump dan kripto. Persoalannya bukan hanya keuntungan, tetapi juga potensi benturan antara kekuasaan publik dan kepentingan bisnis pribadi.

Sejauh ini, belum ada putusan yang menyatakan Trump melanggar Konstitusi. Namun, jika perkara berlanjut, proses hukum bisa membuka lebih banyak detail mengenai transaksi asing World Liberty serta aliran keuntungan kepada keluarga Trump.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait