Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani GENIUS Act pada Jumat (18/7/2025) di Gedung Putih, menjadikannya undang-undang federal pertama yang secara khusus mengatur penerbitan dan penggunaan stablecoin.
Berdasarkan laporan Bloomberg, regulasi ini bertujuan menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi industri aset digital sekaligus memperkuat dominasi global dolar AS di era keuangan terdesentralisasi.
Penandatanganan ini disaksikan oleh sejumlah tokoh dari industri kripto dan keuangan, termasuk perwakilan dari Coinbase, Gemini, Kraken dan Robinhood.
GENIUS Act atau singkatan dari Guaranteeing Essential National Infrastructure Using Stablecoins memberikan mandat kepada seluruh penerbit stablecoin untuk mendukung setiap token yang diterbitkan dengan cadangan aset riil yang likuid, seperti dolar AS dan surat utang pemerintah.
Genius Act Tegaskan Standar Cadangan dan Kepatuhan Stabilitas
Berdasarkan isi undang-undang, setiap stablecoin yang beredar wajib memiliki cadangan penuh 1:1 dalam bentuk mata uang fiat atau instrumen utang negara jangka pendek.
Selain itu, penerbit juga diwajibkan melakukan audit rutin dan menyediakan laporan cadangan secara bulanan kepada regulator. Tujuan utama dari mekanisme ini adalah menjaga stabilitas nilai, melindungi konsumen dan memastikan transparansi dalam sirkulasi stablecoin.
Selain aspek keuangan, GENIUS Act juga menetapkan kewajiban kepatuhan terhadap aturan anti-pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme. Setiap entitas yang menerbitkan stablecoin harus terdaftar di bawah kerangka Bank Secrecy Act dan mematuhi persyaratan Know Your Customer (KYC) serta pelaporan aktivitas mencurigakan.
Ketentuan ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus mendukung inovasi yang bertanggung jawab.
Dorong Dominasi Dolar AS dan Adopsi Kripto Arus Utama
Adopsi GENIUS Act diyakini sebagai langkah strategis pemerintah AS dalam mempertahankan dominasi global dolar AS.
Dengan mengintegrasikan stablecoin ke dalam kerangka hukum resmi dan mendukung penggunaannya dalam transaksi internasional, AS berupaya mencegah munculnya sistem pembayaran alternatif berbasis mata uang asing atau stablecoin tak teratur yang dapat melemahkan posisi dolar AS.
Sejak diumumkan, respons pasar kripto menunjukkan lonjakan signifikan. Kapitalisasi pasar kripto global tercatat menembus US$4 triliun, dengan Ethereum, Solana dan XRP mencatatkan kenaikan tertinggi.
Meski harga Bitcoin mengalami koreksi kecil, pelaku pasar menilai disahkannya GENIUS Act akan membawa legitimasi jangka panjang bagi aset digital, terutama dalam konteks adopsi kelembagaan.
DPR AS mengesahkan RUU ini sehari sebelumnya dengan dukungan 308 suara berbanding 122. Sebelumnya, Senat telah meloloskan rancangan ini pada 17 Juni dengan perolehan 68 suara setuju dan 30 suara menolak. Undang-undang tersebut mulai berlaku efektif 90 hari setelah ditandatangani.
Meski disambut positif oleh industri, beberapa analis memperingatkan potensi risiko sistemik akibat keterkaitan langsung antara cadangan stablecoin dan pasar surat utang pemerintah. Ketergantungan ini dinilai dapat menciptakan tekanan tambahan pada sistem keuangan jika terjadi gejolak di pasar obligasi negara.
Dengan diberlakukannya GENIUS Act, AS secara resmi memasuki babak baru dalam pengawasan dan legalisasi aset digital. Langkah ini sekaligus menetapkan standar awal bagi negara-negara lain yang tengah merumuskan kebijakan terkait mata uang digital dan teknologi blockchain. [st]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.