Trump Sahkan UU Kripto, Akhiri Tekanan Pajak terhadap DeFi

Dalam langkah bersejarah yang mengguncang dunia kripto dan menandai perubahan dalam arah kebijakan AS, berdasarkan informasi yang dikutip dari pengumuman resmi di situs milik anggota DPR Mike Carey, Presiden Donald Trump secara resmi menandatangani UU kripto pertama pada 10 April 2025.

Peraturan kripto ini secara efektif mencabut aturan pajak yang selama ini dianggap membebani platform keuangan terdesentralisasi (DeFi). Aturan tersebut menuai kritik tajam dari pelaku industri dan pengamat karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar DeFi.

Dikenal sebagai DeFi Broker Rule, regulasi ini disahkan pada akhir masa jabatan Biden. Dalam implementasinya, aturan ini mengklasifikasikan platform DeFi sebagai “broker,” dan mewajibkan mereka untuk mengumpulkan serta melaporkan data pengguna kepada IRS.

Reaksi keras dari komunitas dan legislator pun tak terhindarkan. Mereka menilai regulasi kripto tersebut telah melampaui peraturan yang berlaku, tetapi juga mengancam privasi pengguna dan inovasi.

“Aturan tersebut jauh melampaui cakupan instruksi Infrastructure Investment and Jobs Act (IIJA)  kepada IRS dan Departemen Keuangan terkait penyusunan regulasi untuk bursa aset digital,” sebagaimana tercantum pada pengumuman resminya.

Adopsi Kripto oleh Trump Kian Agresif, China Meradang!

DPR dan Senat akhirnya menggunakan mekanisme Congressional Review Act (CRA) untuk membatalkan aturan tersebut dengan mayoritas suara. Dengan ditandatanganinya UU kripto ini oleh Trump, penghapusan aturan itu kini resmi berlaku sebagai hukum federal.

Arah Baru Regulasi Kripto di Bawah Trump

Penandatanganan UU kripto ini bukan sekadar penghapusan regulasi lama, melainkan menjadi sebuah simbol bagi transisi besar dalam pendekatan pemerintah AS terhadap industri aset digital

Dalam acara penandatanganan tersebut, Anggota DPR Mike Carey (R-Ohio-15) menyoroti beberapa dampak negatif dari peraturan kripto yang telah diberlakukan sebelumnya pada era Biden. 

DeFi Broker Rule secara tidak perlu menghambat inovasi di Amerika, melanggar privasi warga, dan berpotensi membebani IRS dengan lonjakan pelaporan baru yang infrastrukturnya tidak mampu ditangani selama musim pajak,” jelasnya. 

Regulasi kripto ini juga menjadi tonggak sejarah yang sangat penting, karena merupakan Congressional Review Act pertama terkait perpajakan yang disahkan menjadi undang-undang yang dikhususkan untuk cryptocurrency.

Sebelumnya, Trump juga telah menerbitkan perintah eksekutif untuk membentuk kerangka hukum yang lebih jelas dan ramah terhadap aset kripto, mempertegas arah kebijakan di bawah kepemimpinannya.

SEC Evaluasi Ulang Regulasi Kripto atas Arahan Eksekutif Trump

Dampak dan Tantangan ke Depan

Meski disambut hangat oleh pelaku industri, pencabutan peraturan kripto ini juga memicu kekhawatiran di kalangan Partai Demokrat dan pengamat kebijakan.

Berdasarkan laporan Bloomberg Law, mereka khawatir hal ini dapat melemahkan kemampuan IRS dalam mendeteksi serta menindak penghindaran pajak, terutama jika dibandingkan dengan pendekatan yang lebih ketat di Uni Eropa dan OECD.

Namun bagi sektor kripto, momen ini dianggap sebagai titik balik penting menuju regulasi kripto yang lebih inklusif dan mendukung inovasi. Fokus selanjutnya akan tertuju pada regulasi stablecoin, tata kelola transaksi aset digital, hingga pembentukan kerangka hukum pasar kripto secara menyeluruh. 

Sejumlah proposal telah bergerak di DPR, dengan tujuan disatukan menjadi regulasi komprehensif yang dapat memperkuat posisi AS sebagai pemimpin dalam ekosistem digital global. 

Dengan ditandatanganinya UU kripto ini, Donald Trump tidak hanya menghapus satu aturan yang sangat kontroversial, tetapi ia juga telah mengukir babak baru dalam sejarah dunia kripto. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait