Otoritas Pasar Modal Turki (CMB) resmi memblokir akses terhadap 46 situs yang terkait dengan aset crypto, termasuk platform bursa terdesentralisasi (DEX) besar PancakeSwap.
Berdasarkan laporan Finance Feeds, tindakan ini diumumkan pada awal Juli 2025 dan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menindak layanan aset digital yang tidak memiliki izin resmi beroperasi di wilayah yurisdiksi Turki.
Dalam pernyataannya, CMB menyatakan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pasar Modal Nomor 6362.
“Situs-situs yang diblokir melanggar hukum karena menyediakan layanan aset crypto tanpa lisensi kepada warga negara Turki. Tindakan hukum pun telah diambil terhadap penyedia layanan yang dianggap tidak sah,” ungkap tim CMB.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pengawasan yang semakin ketat terhadap industri aset digital di negara tersebut. Pemerintah Turki sebelumnya telah menyampaikan bahwa semua penyedia layanan crypto yang beroperasi untuk warga negaranya wajib memiliki izin dari regulator terkait.
Turki Mulai Sasar Layanan Crypto Terdesentralisasi Secara Langsung
Di antara 46 situs yang diblokir, PancakeSwap menjadi salah satu yang paling menonjol karena merupakan DEX dengan volume perdagangan yang sangat besar.
Menurut data terakhir, PancakeSwap mencatat volume transaksi lebih dari US$325 miliar hanya dalam sebulan. Pemblokiran tidak hanya mencakup situs utama, tetapi juga aplikasi, platform agregator seperti Cryptoradar, serta tautan yang dibagikan di media sosial yang mengarahkan ke layanan tersebut.
Ini adalah kali pertama pemerintah Turki mengambil tindakan langsung terhadap DEX, setelah sebelumnya lebih fokus pada bursa terpusat (CEX).
Selama ini, banyak layanan crypto terdesentralisasi dinilai luput dari pengawasan karena tidak memiliki entitas hukum tunggal dan sering kali beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik di satu yurisdiksi.
Sejak Maret 2025, CMB memiliki otoritas tambahan untuk mengatur dan menindak entitas asing yang memberikan layanan crypto kepada warga Turki tanpa izin resmi.
Selain itu, mulai awal tahun, transaksi aset digital yang bernilai di atas US$425 telah diwajibkan untuk melalui proses identifikasi pengguna, sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
Dorongan Menuju Ekosistem Terkontrol
Turki telah melarang penggunaan crypto sebagai alat pembayaran sejak 2021, meskipun aktivitas jual beli dan kepemilikan aset digital masih diperbolehkan. Saat ini, layanan pertukaran yang beroperasi secara legal di negara tersebut harus terdaftar dan diawasi oleh regulator lokal, seperti Binance TR dan Paribu.
Selain itu, lembaga keuangan lokal seperti Bank Pozitif telah mulai bekerja sama dengan penyedia infrastruktur blockchain untuk menghadirkan layanan crypto yang sesuai regulasi.
Langkah pemblokiran ini dipandang sebagai upaya pemerintah memperkuat kendali terhadap arus masuk dan keluar aset digital di dalam negeri.
Analis menyebut tindakan CMB sebagai preseden penting yang dapat mendorong negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa, khususnya dalam menertibkan layanan terdesentralisasi yang tidak memiliki struktur hukum formal.
Dengan adanya pemblokiran ini, pengguna asal Turki kemungkinan akan beralih ke layanan resmi yang telah terdaftar atau mencoba mengakses platform yang diblokir menggunakan jaringan privat virtual (VPN).
Namun, penggunaan VPN juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika digunakan untuk mengakses layanan yang telah dilarang oleh regulator.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak PancakeSwap terkait pemblokiran tersebut. CMB menegaskan bahwa tindakan serupa akan terus dilakukan terhadap entitas apa pun yang memberikan layanan crypto tanpa izin resmi di wilayah Turki. [st]