Pemerintah Turki resmi memperketat regulasi kripto dengan menerbitkan dua kebijakan baru yang secara khusus mengatur operasional dan kepatuhan penyedia layanan aset kripto di negara tersebut.
Peraturan kripto yang diterapkan ini memberikan otoritas penuh kepada Capital Markets Board (CMB) untuk mengawasi dan mengendalikan seluruh aspek operasional platform penyedia layanan cryptocurrency di Turki.
Turki Menerapkan Regulasi Kripto Baru
Pemerintah Turki secara resmi merilis dua dokumen regulasi kripto baru pada 13 Maret 2025, yaitu Communiqué on the Establishment and Operating Principles of Crypto Asset Service Providers serta Communiqué on the Working Principles and Capital Adequacy of Crypto Asset Service Providers.
Dengan berlakunya peraturan kripto ini, semua penyedia layanan, termasuk bursa, penyedia dompet, dan custody, harus mematuhi persyaratan baru demi meningkatkan transparansi serta keamanan industri kripto.
Kebijakan kripto ini mencakup berbagai aspek operasional baru yang penting bagi crypto asset service providers (CASPs), termasuk persyaratan modal minimum yang lebih tinggi dari sebelumnya.
“Modal pendirian tidak boleh kurang dari jumlah yang akan ditentukan oleh Dewan, dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut tidak boleh lebih rendah dari modal minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan Dewan,” sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Selain itu, regulasi kripto ini juga mewajibkan transparansi lebih tinggi dalam riwayat eksekutif perusahaan, aturan kepemilikan saham yang diperketat, serta kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional yang berlaku.
Penyedia layanan juga harus memiliki sistem canggih untuk mendeteksi perdagangan mencurigakan secara real-time serta menerapkan langkah ketat dalam manajemen risiko dan pelaporan guna mencegah tindak kejahatan.
“Platform diwajibkan membangun sistem pemantauan harga dan menyiapkan prosedur tertulis terkait,” demikian tercantum dalam peraturan kripto baru Turki.
Menekan Aktivitas Ilegal di Industri Kripto
Dalam upaya meminimalkan tindak kejahatan kripto dan memperkuat langkah Anti-Money Laundering (AML), kebijakan kripto baru ini mewajibkan penyedia layanan menyimpan data transaksi secara lebih rinci, termasuk pencatatan transaksi yang dibatalkan.
“Catatan semua pesanan yang diterima, termasuk yang dibatalkan, tidak terlaksana, dan diubah, harus mencakup informasi yang jelas,” sebagaimana diatur dalam dokumen tersebut.

Persyaratan yang diterapkan oleh pemerintah Turki dalam kebijakan kripto tersebut bertujuan meningkatkan transparansi ekosistem dan mencegah potensi penyalahgunaan oleh aktor jahat.
Selain itu, dilansir dari laporan AML Watcher pada 1 Januari 2025, Turki sebelumnya juga telah memperkenalkan aturan baru yang telah diterapkan pada 25 Februari 2025 untuk mendukung peraturan di atas.
“Pengguna harus memberikan informasi identitas kepada crypto asset service providers (CASPs) untuk transaksi yang melebihi 15.000 lira atau US$425,” seperti tercantum dalam laporan tersebut.
Dengan kombinasi regulasi kripto yang baru serta kebijakan AML sebelumnya, ekosistem menjadi lebih aman, sejalan dengan peraturan kripto yang diterapkan Uni Eropa melalui Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) serta Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.
Akhir Ketidakpastian? SEC Buka Pembahasan Soal Regulasi Kripto
Langkah Turki dalam memperketat regulasi kripto mencerminkan tren global, di mana pemerintah dari berbagai negara berupaya menciptakan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya.
Pengawasan ketat dari CMB akan membuat industri aset digital di Turki semakin terstruktur, namun juga menuntut pelaku di sektor ini untuk beradaptasi dengan regulasi kripto yang lebih kompleks. [dp]