Belum lama ini, Otoritas Pajak Federal Uni Emirat Arab (FTA) membuat pengumuman besar mengenai aturan pajak pertambahan nilai (PPN) di negara tersebut, yang memberikan pengecualian PPN untuk aset virtual, termasuk kripto.
Perubahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung pertumbuhan sektor aset digital di kawasan tersebut.
Selain itu, aturan baru ini berlaku secara retrospektif mulai 1 Januari 2018, yang memungkinkan perusahaan yang bergerak di bidang aset virtual untuk mengklaim kembali PPN yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pengecualian PPN untuk Kripto dan Dampaknya
Menurut pembaruan terbaru, transfer dan konversi aset virtual, termasuk kripto, kini dibebaskan dari PPN di seluruh Uni Emirat Arab.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk aset kripto, tetapi juga mencakup layanan manajemen dana investasi yang terkait dengan aset-aset ini. Dengan perubahan ini, perusahaan yang bergerak di sektor aset virtual diperkirakan dapat menikmati keringanan pajak yang signifikan.
Pengecualian ini memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk meninjau kembali posisi PPN mereka sejak tahun 2018 dan memanfaatkan aturan baru untuk melakukan pemulihan pajak atas pengeluaran bisnis yang memenuhi syarat.
Hal ini tentunya memberikan insentif lebih bagi perusahaan untuk beroperasi dan berkembang di wilayah yang semakin ramah terhadap aset digital.
Fokus pada Pemulihan Pajak Masukan
Berdasarkan laporan PwC, salah satu aspek penting dari perubahan aturan ini adalah pemulihan pajak masukan atau input VAT recovery. Perusahaan yang telah membayar PPN atas transaksi yang terkait dengan aset virtual kini dapat mengajukan klaim untuk mengembalikan dana tersebut.
Hal ini akan berdampak positif pada arus kas perusahaan, terutama bagi mereka yang telah berinvestasi besar dalam teknologi dan infrastruktur kripto.
Dalam konteks ini, perusahaan di Uni Emirat Arab diharapkan untuk lebih proaktif dalam mengkaji kewajiban pajak mereka dan memastikan bahwa mereka memanfaatkan peluang untuk pengembalian pajak masukan yang tersedia.
Dampak Lebih Luas pada Industri Kripto
Dengan pengecualian PPN ini, Uni Emirat Arab semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat global untuk industri kripto. Peraturan yang lebih longgar ini kemungkinan akan menarik lebih banyak perusahaan kripto dan aset virtual untuk berinvestasi dan beroperasi di wilayah tersebut.
Ditambah dengan adanya kesepakatan pengawasan bersama antara Otoritas Sekuritas dan Komoditas Uni Emirat Arab (SCA) dan Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai (VARA), perusahaan penyedia layanan aset virtual (VASPs) di Dubai dapat memperoleh keuntungan tambahan dengan lisensi ganda, sehingga memperluas layanan mereka ke seluruh Uni Emirat Arab.
Selain itu, VARA juga memperketat aturan terkait pemasaran investasi digital. Pada akhir September 2024, regulator mewajibkan perusahaan yang mempromosikan investasi kripto untuk mencantumkan penafian yang jelas, menyatakan bahwa aset virtual dapat kehilangan nilai secara keseluruhan atau sebagian dan rentan terhadap volatilitas ekstrem.
Langkah Menuju Masa Depan Keuangan Digital
Langkah ini sejalan dengan visi Uni Emirat Arab untuk menjadi pusat keuangan digital global, dengan fokus pada inovasi teknologi dalam sektor aset digital.
Dengan kebijakan yang semakin mendukung pertumbuhan sektor ini, para pelaku industri kripto diperkirakan akan semakin tertarik untuk mengembangkan bisnis mereka di kawasan ini.
Tidak hanya itu, aturan ini juga membuka jalan bagi pengembangan teknologi keuangan yang lebih lanjut, khususnya dalam hal penggunaan kripto untuk transaksi lintas batas dan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi).
Keuntungan yang didapat dari pengecualian PPN serta peraturan yang lebih ramah akan memicu adopsi yang lebih luas terhadap kripto sebagai alat investasi dan perdagangan yang sah di Uni Emirat Arab. [st]