IKLAN

Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota di Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia CFX

Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia) mengumumkan bahwa pihaknya telah resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX. Hal itu usai Upbit Indonesia berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).

Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia menyampaikan, bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari usaha keras dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.

Ia pun menegaskan bahwa proses pendaftaran ini tidaklah mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal dan juga komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.

“Proses ini penuh tantangan, namun kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Blockchainmedia.id, Senin (28/10/2024).

Upbit Indonesia: Kami Terus Beroperasi Sesuai Aturan

Resna menambahkan, bahwa Upbit Indonesia terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna, yang juga menyoroti peran Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI-Aspakrindo) dalam proses ini.

BACA JUGA  CCO Reku: Penting Memilih Investasi Aman dan Transparan

Menurutnya, Upbit merasa bahwa selama proses pendaftaran, fasilitasi yang diberikan oleh ABI-Aspakrindo belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi.

Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.

“Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar kedepannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya, karena masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini,” jelas Resna.

Generasi Milenial dan Gen Z Motor Utama Ekosistem Aset Kripto Indonesia

Upbit Indonesia berharap bahwa dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.

Dengan diperolehnya SPAB ini, Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  CEO Tokocrypto: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Bisa Tembus Rp700-800 Triliun

PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

“Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia, CFX, dan kami akan terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan Upbit Indonesia untuk kenyamanan seluruh pengguna kami,” tutup Resna.

Upbit, yang didirikan oleh Dunamu pada tahun 2017, adalah bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan. Upbit saat ini tersedia di Korea Selatan, Singapura, Indonesia dan Thailand.

Baru 6 Perusahaan Terdaftar sebagai PFAK dan 25 Entitas sebagai CPFAK

Terpantau di situs CFX, per Senin (28/10/2024), baru 6 perusahaan crypto exchange yang terdaftar sebagai PFAK (sebagai anggota bursa), yakni Pintu (PT Pintu Kemana Saja), Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang), Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat), Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia), dan Triv (PT Tiga Inti Utama), dan Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia).

Indonesia Naik ke Peringkat ke-3 di Dunia untuk Adopsi Aset Kripto

Sementara itu yang menjadi anggota yang masih berstatus CPFAK ada sebanyak 25 entitas, yakni KMK (PT Kripto Maksima Koin), Stockbit Crypto (PT Coinbit Digital Indonesia), MAKS (PT Mitra Kripto Sukses), Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya), Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto), Fasset (PT Gerbang Aset Digital), Vonix (PT Samuel Kripto Indonesia), Astal (PT Aset Instrumen Digital), Coinx (PT Kripto Inovasi Nusantara), NVX (PT Aset Kripto Internasional), Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia), GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia), INDODAX (PT Indodax Nasional Indonesia), Digital Exchange (PT Indonesia Digital Exchange), Bursa Kripto Indonesia (PT Bursa Kripto Indonesia), Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital), Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano), KoinSayang (PT Multikripto Exchange Indonesia), Cyra (PT Cyrameta Exchange Indonesia), Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia), Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai), Luno (PT Luno Indonesia, Ltd), dan Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia).

BACA JUGA  Prabowo Dapat Pertimbangkan Terbitkan PP Aset Kripto

Tertera pula entitas berkategori baru, yakni Non-CPFAK yang diisi oleh NOBI (PT Enkripsi Teknologi Handal). [ps]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait