Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Lampung, Juwita Patty Pasaribu, S.H., M.H., pada Kamis (29/1/2026) menilai bahwa pengaturan Initial Coin Offering (ICO) di Indonesia perlu segera mendapat perhatian serius dari regulator.
Menurutnya, hingga kini praktik penghimpunan dana berbasis token kripto masih berada dalam wilayah abu-abu hukum, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi investor maupun stabilitas ekosistem aset digital nasional.
Ia menilai, pesatnya pertumbuhan pengguna kripto di Indonesia tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai, khususnya terkait ICO di Indonesia.
Berdasarkan data Chainalysis, Indonesia menempati peringkat ketujuh dari 10 negara teratas dalam adopsi aset kripto global. Jumlah investor aset kripto di Indonesia tercatat mencapai 18,25 juta orang, dengan nilai transaksi sekitar Rp122 triliun sepanjang tahun tersebut.
Tingginya aktivitas ini, menurut Juwita, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum, termasuk dalam pengaturan ICO di Indonesia.
“Selama belum ada aturan yang jelas, aktivitas ICO di Indonesia rawan disalahgunakan dan berpotensi merugikan masyarakat,” tulis Juwita dalam artikelnya di Hukum Online.
Kekosongan Regulasi dan Dampaknya bagi Investor
Juwita menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur mekanisme penerbitan, pemasaran dan pengelolaan dana hasil penjualan token melalui ICO di Indonesia. Kekosongan hukum tersebut membuat aktivitas ini sulit dikategorikan dalam sistem hukum pasar modal maupun keuangan digital.
Ia mencontohkan, sejumlah proyek lokal pernah melakukan praktik ICO melalui penerbitan token, seperti Asix, I-Coin, Leslar Coin, Angel, Vexanium, HARA dan Tokoin. Salah satu yang sempat mendapat perhatian publik adalah token Asix, yang dipromosikan sebagai token artis Indonesia.
Namun, menurut Juwita, peluncuran token tersebut tidak didukung oleh roadmap pengembangan proyek yang jelas.
Selain itu, token tersebut juga tidak dapat diperdagangkan secara resmi di bursa yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Akibatnya, harga token merosot tajam dan merugikan para pemegangnya.
Begini Sekarang Nasib Token ASIX (ASIX+) Besutan Anang Hermansyah
“Dalam kondisi seperti ini, investor tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai ketika terjadi kerugian,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa standar keterbukaan informasi dan kewajiban pertanggungjawaban penerbit token, risiko penipuan, manipulasi, hingga praktik exit scam menjadi semakin tinggi. Situasi tersebut juga menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.
Celah Hukum dan Risiko Kejahatan Digital
Juwita juga menyoroti lemahnya landasan hukum terkait ICO di Indonesia dari sisi regulasi sektor jasa keuangan.
Ia merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang menyebutkan bahwa ICO dan penawaran token perdana tidak termasuk dalam cakupan pengaturan tersebut.
Menurutnya, ketentuan tersebut menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Tidak adanya aturan khusus terkait ICO dinilai meningkatkan kerentanan terhadap praktik pencucian uang, pendanaan ilegal, dan penipuan digital.
Ia mengungkapkan, berdasarkan sejumlah kajian internasional, Indonesia pernah tercatat sebagai negara dengan tingkat korban skema penipuan aset kripto tertinggi kedua di dunia pada 2019, dengan persentase korban mencapai sekitar 11 persen. Kondisi ini, menurutnya, tidak terlepas dari lemahnya sistem perlindungan hukum saat itu.
“Jika tren transaksi dan aktivitas ICO terus meningkat tanpa regulasi yang jelas, maka penegakan hukum akan semakin sulit,” ujarnya.
Juwita menilai, potensi meningkatnya transaksi ICO di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan harus diantisipasi sejak dini melalui pembentukan aturan yang komprehensif.
“Regulasi harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul dari pemanfaatan teknologi blockchain, termasuk dalam aktivitas penghimpunan dana melalui ICO,” ungkap Juwita.
Menuju Regulasi ICO yang Adaptif dan Berkelanjutan di Indonesia
Juwita juga mendorong pemerintah untuk menerapkan pendekatan principle-based regulation dan prinsip technology neutrality dalam menyusun aturan ICO di Indonesia. Menurutnya, pendekatan ini dapat menjaga keseimbangan antara pengawasan dan inovasi.
Juwita menilai, pembentukan kerangka hukum ICO dapat dilakukan melalui penyesuaian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan mengacu pada praktik di negara seperti Swiss dan AS.
“Tujuannya bukan untuk membatasi inovasi, tetapi memastikan semua pihak terlindungi dalam kerangka hukum yang jelas,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap wacana pengaturan ICO di Indonesia dapat segera ditindaklanjuti oleh regulator sebagai bagian dari upaya membangun sistem keuangan digital yang transparan, aman dan berkelanjutan.
Selain sebagai praktisi hukum, Juwita juga aktif di bidang akademik. Ia pada Desember 2025 lalu telah meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dengan disertasi yang mengkaji penggunaan kripto berbasis blockchain dan potensi penyalahgunaannya dalam tindak pidana pencucian uang.
Dalam disertasinya, Juwita mengkaji potensi pemanfaatan teknologi blockchain dalam aktivitas pencucian uang sekaligus mengidentifikasi kelemahan kerangka regulasi yang ada saat ini. Ia juga merekomendasikan revisi UU TPPU agar lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan berbasis teknologi digital.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



