Nama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam kembali masuk dalam pemberitaan. Sebelumnya, pengusaha asal Kalimantan itu menjadi sorotan setelah memperluas portofolio bisnisnya ke industri kripto.
Ekspansi tersebut menjadi langkah terbaru Haji Isam. Namun, sebelum sorotan terhadap bisnis kriptonya mereda, namanya kembali mencuat setelah investigasi Tempo menemukan keterkaitannya dalam rantai kepemilikan salah satu perusahaan yang ditelusuri pada kasus Febrie Adriansyah.
Jejak Perusahaan dalam Kasus Febrie Adriansyah
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu awalnya berkutat pada dugaan pemerasan, korupsi, emas, dan uang tunai. Dalam perkembangannya, penelusuran mengarah pada puluhan badan usaha.
Melalui program Tukang Kupas Perkara yang diunggah pada Kamis (30/07/2026), Tempo menyebut terdapat sekitar 31 perusahaan yang berhubungan dengan Don Rito dan diduga beririsan dengan jejaring Febrie Adriansyah.
“Memang tidak secara langsung, tapi mungkin lewat orang-orang kepercayaannya, yaitu Don Rito dan Nurman Herin,” ungkap tim Tempo.
Kasus TPPU Febrie Memanas, Kripto Diduga Jadi Sarana Penyamaran Aset
Don Rito dan Nurman Herin disebut sebagai teman Febrie semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Keduanya juga muncul dalam struktur kepemilikan sejumlah perusahaan yang ditelusuri.
“Don Rito dan Nurman Herin tidak terbantahkan bahwa mereka adalah orang dekatnya Febrie dan punya saham di situ,” ujar tim Tempo.
Meski demikian, kedekatan personal dan kepemilikan saham belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh perusahaan dikendalikan oleh mantan Jampidsus tersebut. Hubungan itu masih harus diuji melalui dokumen, transaksi, dan alat bukti lain.
Rantai Perusahaan yang Membawa Nama Haji Isam
Nama Haji Isam muncul setelah penelusuran melewati beberapa lapis badan usaha. Salah satu jalurnya bergerak dari PT Hutama Indotara atau Haitara Group menuju perusahaan energi di Kalimantan.
Haitara disebut memiliki hubungan dengan PT Sebamban Mega Energi. Perusahaan itu kemudian tercatat memiliki saham di PT Surya Banua Energi.
“Sebamban Mega Energi itu punya saham di namanya Surya Banua Energi. Di sinilah ketemu dengan Haji Isam,” jelas tim Tempo.
Berdasarkan penelusuran Tempo melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, Haji Isam, yang kerap dijuluki crazy rich Kalimantan, tercatat sebagai beneficial owner atau pemilik manfaat PT Surya Banua Energi.
Perusahaan dilaporkan memegang izin usaha pertambangan batu bara seluas sekitar 1.600 hektare. Dalam penelusuran yang sama, muncul pula nama Junaidi, pengacara yang disebut kerap menjadi kuasa hukum Haji Isam.

Temuan itu menempatkan nama Haji Isam dalam rantai kepemilikan perusahaan yang sedang ditelusuri. Namun, kemunculan nama dalam struktur korporasi belum dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam kasus TPPU.
PT Koin Money Changer Ikut Ditelusuri
Selain perusahaan energi, penelusuran terhadap orang-orang dekat Febrie juga mengarah pada PT Koin Money Changer Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penukaran valuta asing.
Namanya mencuat setelah polisi memeriksa Feri Hong Kiriwang. Dari pemeriksaan, penyidik mulai mendalami hubungan antara perusahaan, pemegang saham, dan sejumlah individu yang berada di sekitar Febrie.
“Feri sudah menyebut ada nama PT Koin Money Changer yang diduga dipakai oleh Febrie Adriansyah, dugaannya buat tempat cuci uang,” ujar tim Tempo.
Don Rito dan Nurman Herin disebut memiliki saham dalam perusahaan tersebut. Keduanya kembali muncul dalam penelusuran badan usaha yang diduga beririsan dengan jejaring Febrie Adriansyah.
Namun, nama Febrie tidak tercantum langsung dalam dokumen legal PT Koin Money Changer Indonesia. Dugaan pemanfaatan perusahaan tersebut sebagai sarana pencucian uang masih memerlukan pembuktian.
Tak Hanya Money Changer, Penelusuran Bisa Melebar ke Kripto
Penelusuran perkara ini dinilai tidak berhenti pada uang tunai, emas, maupun perusahaan. Seiring berkembangnya penyidikan terkait kasus Febrie, kemungkinan penyimpanan atau pengalihan aset melalui instrumen lain juga perlu dicermati.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sebelumnya menilai penyidik tak cukup menelusuri uang tunai, emas, dan perusahaan. Saham, aset kripto, serta instrumen investasi lain juga perlu diperiksa.
“Itu bagian dari penyamaran hasil tindak pidana, ke kripto, ke saham perusahaan, atau ke bidang lain,” ujar Fickar, sebagaimana dikutip dari laporan sebelumnya.
Apabila aset yang diterima terbukti berasal dari tindak pidana, aset digital tetap dapat ditelusuri, disita, dan dijadikan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
PPATK: Koruptor Makin Licik, Kripto hingga Emas untuk Samarkan Jejak Korupsi
Masih Bergantung pada Pembuktian
Sejauh ini, nama Haji Isam hanya muncul dalam penelusuran Tempo karena tercatat dalam struktur kepemilikan salah satu perusahaan yang berada dalam rangkaian badan usaha yang ditelusuri.
Kemunculan tersebut belum membuktikan adanya keterlibatan pidana. Penyidik harus mengurai siapa yang mengendalikan perusahaan, bagaimana hubungan antarentitas terbentuk, dan apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


