Industri kripto Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Perubahan ini bukan sekadar pembaruan regulasi. Di baliknya, terdapat langkah besar yang membuat sektor kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan nasional dan berada di bawah pengawasan yang lebih kuat.
UU P2SK Perluas Jangkauan OJK ke Industri Kripto
Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Rabu (17/06/2026), pemerintah memperluas kewenangan OJK untuk mengajukan permohonan pailit maupun penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap pelaku usaha sektor keuangan.
Jika sebelumnya kewenangan tersebut lebih banyak berlaku pada sektor keuangan konvensional, revisi UU P2SK kini memperluas cakupannya hingga mencakup pelaku usaha aset kripto dan aset keuangan digital lainnya.
Perluasan ini membuat berbagai entitas dalam ekosistem kripto masuk ke dalam lingkup pengawasan yang lebih ketat. Mulai dari bursa, pedagang aset kripto, hingga lembaga pendukung perdagangan aset digital.
“Pedagang aset kripto, bursa aset kripto, kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk kripto,” bunyi Pasal 8B dalam beleid tersebut.
Tak hanya sektor kripto, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha aset keuangan digital selain aset kripto. Dengan begitu, ruang lingkup pengawasan regulator menjadi jauh lebih luas.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memandang industri kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang perlu memiliki standar tata kelola dan perlindungan konsumen yang jelas.
OJK Tak Lagi Sekadar Menjadi Pengawas
Perubahan dalam UU P2SK ini juga menandai bertambahnya instrumen hukum yang dimiliki OJK. Regulator kini tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga memiliki kewenangan yang lebih kuat saat menghadapi pelaku usaha bermasalah.
Kewenangan tersebut dinilai penting karena industri aset digital terus berkembang. Seiring bertambahnya jumlah investor, risiko terhadap konsumen dan stabilitas sistem keuangan juga ikut meningkat.
Dalam aturan itu, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko maupun kepentingan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
“Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi,” sebut aturan tersebut.
Dengan dasar hukum yang lebih kuat, OJK memiliki ruang yang lebih besar untuk merespons berbagai tantangan yang muncul di sektor keuangan digital, termasuk industri kripto yang berkembang sangat cepat.
UU P2SK Menandai Babak Baru Regulasi Kripto RI
Masuknya sektor kripto ke dalam kewenangan kepailitan OJK lewat revisi UU P2SK menjadi sinyal bahwa pemerintah Indonesia semakin serius membangun fondasi industri yang lebih sehat dan juga berkelanjutan.
Perubahan tersebut juga sejalan dengan tujuan memperkuat sistem keuangan nasional. Pemerintah menilai sektor keuangan yang semakin terhubung membutuhkan pengawasan yang lebih terintegrasi.
OJK Beberkan Dampak Revisi UU P2SK bagi Industri Kripto Indonesia
Dalam konsideran UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menekankan pentingnya perbaikan tata kelola sektor keuangan agar lebih transparan,dan akuntabel di tengah perkembangan industri yang semakin kompleks.
“Dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara optimal, diperlukan penataan kelembagaan pengatur dan pengawas di sektor keuangan serta perbaikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” bunyi pertimbangan dalam UU tersebut.
Bagi investor kripto RI, aturan ini dapat menjadi kabar positif karena memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Sementara bagi pelaku usaha, regulasi baru menjadi pengingat bahwa tata kelola kini semakin penting.
Singkatnya, revisi UU P2SK tidak hanya memperluas kewenangan OJK. Regulasi ini juga menegaskan bahwa industri kripto Indonesia kini semakin terintegrasi dengan sistem keuangan nasional dan berada di bawah pengawasan yang lebih kuat.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


