Wacana Revisi UU P2SK Bayangi Masa Depan Industri Kripto Indonesia

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali memantik perdebatan. Kali ini, sorotan datang dari pelaku industri kripto yang menilai sejumlah pasal berpotensi mengubah wajah ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Ancaman Sentralisasi pada Revisi UU P2SK

Mengutip laporan Liputan6 pada Minggu (15/02/2026), sejumlah pasal dalam rencana revisi UU P2SK, yakni Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C, menjadi sorotan pelaku industri. Pasal tersebut dinilai memberi ruang dominan kepada bursa aset kripto.

Ketentuan ini berpotensi mengurangi peran Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD yang selama ini menjadi penggerak utama perdagangan kripto di Indonesia. Perubahan struktur dinilai bisa berdampak langsung pada model bisnis mereka.

Saat ini, fungsi perdagangan dijalankan oleh PAKD, sementara bursa, kustodian, dan lembaga kliring memiliki peran masing-masing. Skema ini menciptakan ekosistem yang relatif lebih terdistribusi.

IKLAN
Chat via WhatsApp

Namun jika bursa melakukan matching order dan mengendalikan sistem perdagangan secara keseluruhan, struktur pasar bisa berubah menjadi lebih terpusat.

Pelaku industri menilai aturan yang kaku berisiko menurunkan daya saing pelaku lokal dan mendorong investor Indonesia beralih ke platform luar negeri yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Revisi P2SK Disorot, Investor Kripto Terancam Hijrah ke Exchange Luar

Regulasi Kripto Harus Berimbang

Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan dan inovasi melalui regulasi yang proporsional.

BACA JUGA:  Arab Saudi Luncurkan Blockchain untuk Tokenisasi Properti

“Regulasi penting bagi ketertiban pasar, namun jika restriktif justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal. Kita perlu kerangka hukum yang inklusif, adaptif, dan progresif, yang tidak hanya melindungi investor tetapi juga mendorong ruang inovasi bagi pelaku industri,” ujarnya.

Calvin juga mengingatkan bahwa kondisi pasar saat ini tengah mengalami perlambatan transaksi. Menurutnya, kebijakan yang terlalu membatasi inovasi justru dapat memperbesar tekanan di tengah situasi tersebut.

“Di tengah tren transaksi yang menurun, kita harus berhati-hati agar regulasi tidak menciptakan tekanan tambahan. Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko capital flow keluar semakin besar,” tegasnya.

Bagi ABI, rencana revisi UU P2SK seharusnya membuka peluang inovasi, mulai dari tokenisasi aset hingga integrasi dengan sistem perbankan. Tanpa ruang yang memadai, industri kripto Indonesia dikhawatirkan kehilangan momentum pertumbuhan.

BACA JUGA:  Mitra KYC OpenAI Diduga Kirim Data Crypto Wallet ke Pemerintah AS

Struktur Berubah, Crypto Exchange Terancam Mati

Dalam laporan terpisah, perwakilan ABI, Hamdi Hassyarbaini, yang hadir dalam rapat bersama Komisi XI DPR, menyoroti Pasal 215A ayat (4). Pasal tersebut mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital dilaporkan melalui bursa.

Menurut Hamdi, ketentuan itu berpotensi mengubah struktur operasional industri yang selama ini berjalan lebih terdistribusi. Perubahan ini dinilai dapat menggeser keseimbangan peran antar pelaku usaha.

Ia juga menyinggung Pasal 215C ayat (9) yang mewajibkan bursa memiliki dan mengendalikan sistem perdagangan, termasuk derivatif kripto. Aturan ini dinilai semakin memperkuat posisi bursa dalam ekosistem.

“Jika bursa melakukan matching order, peran PAKD kemungkinan besar akan terdegradasi menjadi broker,” ujar Hamdi dalam rapat tersebut.

Industri Kripto RI Terancam? ABI Minta Revisi UU P2SK Dikaji Ulang

Saat ini terdapat 25 PAKD aktif dan empat calon PAKD. Pemusatan transaksi pada satu bursa dinilai berisiko menggerus kemandirian para pelaku yang selama ini membangun sistem dan order book sendiri.

BACA JUGA:  CEO OKX: Crypto Crash Oktober 2025 Itu Salah Binance!

Selain itu, PAKD diwajibkan menjadi anggota bursa sekaligus melaporkan data perdagangan, sementara bursa dapat menjadi kompetitor langsung. Situasi ini dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dan membuka peluang monopoli.

Antara Perlindungan dan Inovasi

Perdebatan rencana revisi UU P2SK mencerminkan tarik-menarik antara perlindungan investor dan keberlanjutan inovasi. Industri kripto membutuhkan aturan yang kuat, tetapi tetap adaptif dan tidak membatasi ruang tumbuh.

ABI menilai kripto selama ini masih diposisikan sebatas instrumen investasi. Padahal, teknologi blockchain memiliki potensi besar, mulai dari integrasi pembayaran digital hingga penguatan ekonomi berbasis teknologi.

Di tengah pertumbuhan jumlah investor yang tidak sejalan dengan nilai transaksi, regulasi yang inklusif dinilai penting untuk menjaga daya saing. Aturan yang terlalu kaku justru berisiko menekan industri yang sedang berupaya bangkit.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait

Iklan Bitget Blockchain Media Indonesia