Undang-undang anggaran Italia tahun 2023 memiliki hal baru, yaitu adanya pajak kripto dari keuntungan (capital gain) sebesar 26 persen.
Aturan pajak tersebut telah digodok sejak awal Desember tahun lalu, di mana kripto telah dianggap sebagai salah satu aset perdagangan yang sah di negara asal makanan pizza tersebut.
Italia Terapkan Pajak Kripto 26 Persen
Berdasarkan laporan Bitcoin News, aturan pajak kripto baru tersebut telah disetujui oleh Senator Italia, yang akan berlaku bagi semua aset kripto yang dimiliki warganya per hari Minggu lalu (1/1/2023).
Besaran pajak 26 persen akan dikenakan untuk aset kripto dengan keuntungan di atas 2.000 euro, setara Rp33,18 juta, selama masa pajak.
Undang-undang tersebut juga mencakup beberapa insentif bagi pembayar pajak untuk mengumumkan kepemilikan kripto mereka.
Pihak berwenang juga menjalankan tax amnesty atas keuntungan yang mereka miliki di awal tahun ini dengan membayar pajak pengganti sebesar 3,5 persen dan 0,5 persen sebagai denda per tahun.
Selain itu, UU juga memberikan insentif yang memungkinkan pembayar pajak untuk membatalkan pajak keuntungan modal mereka sebesar 14 persen jika baru memiliki kripto di awal bulan ini.
“Kerugian mata uang kripto yang lebih tinggi dari 2000 euro dalam suatu periode pajak akan dihitung sebagai pengurangan pajak dan akan dapat dilakukan pada periode pajak berikutnya,” ungkap UU pajak kripto tersebut.
Tetapi, UU tersebut masih belum menentukan dasar pajak untuk pertukaran antar kripto yang memiliki karakteristik dan fungsi yang sama. Sehingga, itu masih tidak akan dikenakan pajak.
Sekadar informasi, UU pajak kripto Italia telah mengikuti persetujuan RUU Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) pada 10 Oktober 2022.
Persetujuan tersebut telah menetapkan kerangka peraturan yang konsisten untuk kripto di 27 negara anggota Uni Eropa, yang diharapkan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.
Di sisi lain, beberapa pengamat mengkhawatirkan dampak dari adanya pajak kripto di italia, karena itu kemungkinan dapat membahayakan posisi Italia sebagai surga bagi banyak perusahaan dan investor kripto.
Selain itu, Italia juga masih belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk kripto, sehingga terkesan sebagai ketimpangan dalam aturan dan penarikan pajak. Investor kripto masih tidak sepenuhnya terlindungi di negara tersebut. [st]