Pajak kripto mulai mendapat perhatian lebih dari pemerintah Indonesia. Kali ini, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi digital perlu dibarengi sistem perpajakan yang adil, jelas, dan mudah dipahami.
Pesannya datang ketika jumlah akun konsumen aset digital di Indonesia telah menembus lebih dari 23 juta. Skala tersebut membuat pengawasan, kepatuhan, dan pertukaran informasi lintas negara semakin sulit diabaikan.
Wamenkeu Soroti Keadilan Pajak di Era Kripto
Dikutip dari berita yang dirilis Kementerian Keuangan pada Kamis (15/10/2026), Nurkholisoh menyampaikan pandangannya dalam seminar “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariah” yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Dalam forum tersebut, ia menyoroti perubahan besar dalam cara masyarakat bertransaksi. Teknologi membuat batas geografis makin tipis, sementara pelaku usaha dapat menjangkau konsumen tanpa harus hadir secara fisik.
“Teknologi telah mengubah cara kita bertransaksi. Toko kecil dapat melayani pelanggan yang jauh. Perusahaan asing dapat menyediakan layanan tanpa harus mendirikan kantor di Indonesia,” ujar Nurkholisoh.
Pajak Kripto Masuk Babak Baru, Aturan Pelaporan DJP Berubah Mulai 1 Oktober
Namun, perubahan model bisnis tidak boleh membuat prinsip keadilan bergeser. Menurutnya, pola operasi baru tetap membutuhkan perlakuan perpajakan yang adil bagi pelaku lokal maupun perusahaan dari luar negeri.
“Namun, keadilan tetap penting, bahkan cara-cara baru dalam beroperasi tetap membutuhkan perlakuan yang adil,” lanjutnya.
23 Juta Akun Aset Digital, CARF Masuk Perhitungan
Besarnya ekosistem digital membuat persoalan ini relevan. Hingga Agustus 2026, Indonesia telah memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital, angka yang menunjukkan pasar tersebut bukan lagi segmen kecil.
Nurkholisoh memaparkan tiga prioritas. Pertama, pemerintah ingin menghadirkan aturan yang adil sekaligus membuat kepatuhan lebih mudah, baik bagi pelaku usaha domestik maupun perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Prioritas kedua menyentuh tata kelola antar lembaga. Pemerintah menilai pembagian peran serta akuntabilitas di sektor keuangan perlu semakin jelas agar perkembangan aset digital tidak melaju lebih cepat daripada kerangka pengawasannya.
Sementara itu, prioritas yang ketiga bergerak ke ranah internasional. Indonesia mendorong penguatan kerja sama dan pertukaran informasi lintas batas melalui adopsi Crypto Asset Reporting Framework atau CARF yang dikembangkan OECD.
Langkah tersebut penting karena transaksi aset kripto tidak mengenal batas negara. Ketika dana, platform, dan pengguna berada di yurisdiksi berbeda, otoritas membutuhkan mekanisme pelaporan yang dapat saling terhubung.
Pajak Bukan Sekadar Mengejar Angka APBN
Meski pembicaraan berangkat dari pajak dan aset digital, Nurkholisoh menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar memperbesar penerimaan negara. Pajak, menurutnya, harus kembali terasa manfaatnya dalam kehidupan masyarakat.
“Pajak harus adil, uang publik harus digunakan dengan baik, dan rakyat kita harus dapat melihat manfaatnya secara jelas. APBN kita bukanlah sekadar kumpulan angka, meskipun kelihatannya demikian,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa di balik angka APBN terdapat kebutuhan nyata, mulai dari pendidikan hingga dukungan bagi keluarga dan komunitas. Karena itu, kualitas penggunaan uang publik menjadi bagian penting dari keadilan perpajakan.
Sebagai contoh, pemerintah telah menggunakan dana APBN untuk merenovasi lebih dari seribu madrasah yang mengalami kerusakan. Anggaran negara juga digunakan untuk memberikan dukungan subsidi kepada jemaah haji Indonesia.
Pada akhirnya, arah yang dibawa pemerintah tidak hanya menyentuh bagaimana pajak crypto, tetapi juga bagaimana aturan dibangun agar transparan dan dapat dipahami ketika ekosistem aset digital terus membesar.
Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita Bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


