Warga AS Didakwa Cuci Uang Pakai Bitcoin Senilai Rp2 Miliar

Adalah Kenneth Warren Rhule, warga Washington, Amerika Serikat (AS) didakwa melakukan pencucian uang (money laundering) menggunakan Bitcoin senilai US$140 ribu (Rp2 miliar).

Dakwaan itu berdasarkan hasil investigasi sejak April 2018 oleh sejumlah agen Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

Selain tuduhan pencucian uang, Rhule juga dituduh berkonspirasi dalam memproduksi dan mendistribusikan ganja, selain mendistribusikan Bitcoin tanpa izin.

Rhule diketahui adalah seller di situs web jual-beli Bitcoin peer-to-peer LocalBitcoin yang sangat popular. Di situs itu siapa saja bisa “berperan” sebagai penjual dan pembeli Bitcoin secara langsung, karena LocalBitcoin bukanlah bursa aset kripto.

Kala itu, agen yang menyamar mengatakan kepada Rhule, bahwa mereka ingin menggunakan Bitcoin dan Monero agar transaksi bisnis perdagangan manusia mereka tidak dapat dilacak.

“Rhule melakukan transaksi ini bahkan setelah agen yang menyamar menjelaskan bahwa setidaknya sebagian dari uang tunai ada dipakai untuk perdagangan manusia,” sebut jaksa penuntut umum di Washington dalam sebuah dokumen.

Kepada agen yang menyamar, Rhule mengatakan bahwa Bitcoin yang dijualnya itu tidak dapat dilacak menggunakan teknik tertentu, termasuk setelah dikonversi menjadi Monero. Aset kripto Monero yang menggunakan blockchain dan algoritma khusus, memang dikenal “sangat privacy“, karena setiap transaksi sulit untuk dilacak. [Coindesk/red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait