Warner Bros telah resmi menggugat perusahaan kecerdasan buatan (AI) Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Berdasarkan laporan The Federal, gugatan yang diajukan di pengadilan federal Los Angeles ini menuduh Midjourney telah secara ilegal menggunakan dan mendistribusikan gambar karakter ikonik milik Warner Bros, termasuk Superman, Batman, Wonder Woman, Bugs Bunny dan Scooby-Doo.
Perusahaan hiburan besar asal AS itu menilai praktik ini merugikan secara ekonomi sekaligus merusak perlindungan hukum terhadap karya kreatif mereka.
Menurut dokumen gugatan, Warner Bros menyebut Midjourney melatih model AI menggunakan materi berhak cipta tanpa izin, lalu menghasilkan karya yang disebut “hampir identik” dengan aset asli.
Pihak penggugat juga menyoroti bahwa platform ini menyebarkan konten bermasalah tersebut melalui Discord dan Reddit.
“Midjourney telah membuat keputusan yang penuh perhitungan dan berorientasi pada keuntungan untuk tidak menawarkan perlindungan hak cipta,” ungkap Warner Bros dalam keluhannya.
Warner Bros Perketat Tekanan, Midjourney Dihadapkan pada Gugatan Berat
Dalam gugatan ini, Warner Bros menuntut ganti rugi hingga US$150.000 untuk setiap karya yang dilanggar. Selain itu, perusahaan juga meminta pengembalian keuntungan (disgorgement) serta perintah pengadilan (injunction) untuk menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Gugatan ini menambah panjang daftar tuntutan terhadap Midjourney setelah sebelumnya Disney dan Universal mengambil langkah hukum serupa pada Juni 2025 terkait penggunaan karakter dari Star Wars, The Simpsons dan Shrek.
Warner menegaskan bahwa kebijakan internal Midjourney sempat melarang pembuatan konten yang berpotensi melanggar hak cipta. Namun, kebijakan itu kemudian dicabut sehingga membuka jalan bagi penyalahgunaan karakter berlisensi secara lebih luas.
Perubahan kebijakan inilah yang dianggap Warner sebagai strategi Midjourney untuk mengejar keuntungan tanpa memperhatikan batas hukum.
Dampak Hukum dan Posisi Midjourney
Kasus ini dipandang sebagai salah satu yang paling signifikan dalam perdebatan hukum mengenai kecerdasan buatan generatif. Apabila pengadilan mengabulkan gugatan Warner, preseden hukum yang tercipta akan memperketat praktik penggunaan materi berhak cipta dalam pelatihan AI.
Sebaliknya, bila dalih fair use yang diajukan Midjourney diterima, hal itu bisa membuka jalan bagi perusahaan AI untuk semakin leluasa menggunakan karya berhak cipta tanpa persetujuan langsung pemiliknya.
Midjourney sebelumnya menegaskan bahwa model AI mereka berfungsi mirip mesin pencari dan tanggung jawab atas konten berada di tangan pengguna.
Perusahaan itu juga berargumen bahwa pemanfaatan materi berhak cipta dalam pelatihan AI termasuk dalam kategori penggunaan wajar. Namun, Warner menilai argumen tersebut tidak dapat menghapus fakta bahwa karakter ikonik mereka telah diproduksi ulang dan diperdagangkan tanpa izin.
Dengan semakin banyaknya perusahaan besar yang menempuh jalur hukum terhadap penyedia layanan AI, kasus Warner Bros melawan Midjourney dapat menjadi titik balik penting.
Putusan yang akan diambil pengadilan bukan hanya akan menentukan nasib kedua pihak, tetapi juga memengaruhi arah perkembangan industri AI kreatif serta batasan hukum hak cipta di era teknologi generatif. [st]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.