Pelaku usaha crypto exchange Indonesia wewaspadai adanya potensi PHK massal terhadap sejumlah karyawan mereka, jika RUU tentang perubahan atas UU P2SK disahkan.
Robby Bun, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) yang juga Co-Founder Reku, menegaskan bahwa ada beberapa dampak serius terhadap usaha crypto exchange, jika revisi terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait kripto disahkan. Salah satu dampak serius yang bakal dihadapi oleh usaha crypto exchange adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.
Hal itu ia sampaikan dalam wawancara eksklusif bersama Vinsensius Sitepu, Pemimpin Redaksi Blockchainmedia.id beberapa waktu lalu di Medan.

Pasal-pasal Krusial
Pernyataan Robby itu berdasarkan sejumlah aspek yang tertuang pada draft revisi per 29 September 2025.
Pasal 215A dan pasal 312A dinilai bagian paling krusial, karena bunyinya secara implisit memastikan perdagangan kripto untuk spot market dapat dilakukan langsung di bursa kripto (CFX) dan kelak di ICEx, sebagaimana selama ini untuk kripto derivatif (futures).
Berikut sejumlah pasal pada draf RUU tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK_29 September 2025, yang dikritik oleh ABI yang mewakili pelaku usaha crypto exchange di Indonesia.
Pasal 215A:
(3) Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menerima konsumen aset kripto dalam bentuk orang perseorangan dan/atau nonorang perseorangan.
(4) Seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukan dompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(9) Bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif.
Pasal 312A:
(c) Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215A ayat (1) huruf a wajib menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan penawaran jual dan beli aset keuangan digital termasuk aset kripto pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif di antara mereka dalam waktu dua tahun setelah Undang-Undang ini ditetapkan.

“Bagi kami sebagai pelaku usaha crypto exchange, ini jelas adalah upaya sentralisasi order book perdagangan kripto secara keseluruhan termasuk untuk spot market. Jika ini terjadi, maka peran kami tak ubahnya sebagai sekadar broker yang meneruskan order ke bursa, sebagaimana peran broker di pasar saham. Tak ada lagi order book di setiap exchange, yang ada adalah book order tunggal di bursa kripto,” tegas Robby.
Revisi UU P2SK Disorot, Crypto Exchange Ingin Regulasi yang Adil
Potensi PHK Besar-besaran
Lanjutnya, jika yang akan terjadi ke depan, maka ini dapat berdampak secara ekonomi terhadap usaha crypto exchange, salah satunya adalah PHK, karena alokasi kapital yang telah digelontorkan sebelumnya.
“Pedagang kripto (crypto exchange) saat ini mengalokasikan sekitar 70 persen dana untuk investasi infrastruktur, seperti aplikasi transaksi, sistem (engine), serta pengembangan SDM di bidang IT dan keamanan. Infrastruktur ini menjadi aset paling berharga bagi pedagang karena menopang seluruh aktivitas operasional dan layanan kepada pengguna. Dengan adanya aturan yang mendorong sentralisasi ke bursa kripto, crypto exchange berpotensi mengalami kerugian besar. Peran dan fungsi SDM internal menjadi tidak relevan karena seluruh proses sudah ditangani oleh bursa, sehingga kebutuhan terhadap staf seperti IT, security, marketing, dan sales berkurang drastis. Kondisi ini berisiko memicu gelombang PHK besar-besaran di industri,” sebut Robby.
Draf Aturan Bursa Kripto Indonesia Dinilai Berpotensi Ciptakan Monopoli dan Risiko Sistemik
Robby memerinci, pengembangan dan pemeliharaan sistem perdagangan kripto itu butuh aplikasi, order book, dan keamanan siber, memerlukan biaya sangat besar, sehingga modal Rp100 miliar dinilai wajar, dengan sekitar setengahnya habis untuk pengembangan sistem.
Sementara itu, pendapatan pedagang dari biaya transaksi relatif kecil (sekitar 0,1 persen kotor), karena harus dibagi dengan pajak dan biaya bursa.
“Untuk mengembalikan investasi besar tersebut dibutuhkan volume transaksi dan waktu yang panjang. Karena itu, pelaku usaha menekankan pentingnya perlindungan hukum, sebab perubahan kebijakan mendadak setelah modal besar dikeluarkan dan ekosistem mulai berjalan di bawah OJK berisiko merusak bahkan mematikan usaha yang sudah dibangun,” tegasnya.
Exchange Crypto Lokal Terancam “Mati”? Mengulik Revisi UU P2SK
Kesan Monopoli Akibat Sistem Single Order Book
Hal lain terkait adalah jika sistem single order diterapkan pada dua bursa kripto. Menurutnya konsep single order book berpotensi menimbulkan kesan monopoli, karena memusatkan transaksi pada satu sistem.
“Jika ada dua bursa tetapi tetap disebut single order book, itu menjadi kontradiktif, karena secara praktik akan ada dua order book. Selain itu, jika bursa mengelola order book sendiri, menerima dana dan aset nasabah, serta mempertemukan penjual dan pembeli, maka fungsi bursa menjadi tidak jelas dan menyerupai pedagang. Akibatnya, peran bursa sebagai lembaga terpisah menjadi tidak relevan, sehingga perlu dipertegas: apa sebenarnya fungsi bursa, apakah hanya pengawasan, atau justru sudah masuk ke mekanisme perdagangan itu sendiri? Pada ujungnya, jika terus dijalankan konsep ini hanya adanya upaya pengambil alihan fungsi pedagang ke bursa, artinya pedagang saat ini tidak mendapatkan perlindungan usaha!” tegasnya lagi.
Dukungan Revisi UU P2SK Menggema, Beneran Suara Komunitas Kripto?
Rentan Peretasan
Selain itu, lanjutnya, sentralisasi menciptakan risiko single point of failure, di mana satu sistem terpusat menjadi lebih rentan terhadap peretasan. Selama ini, insiden keamanan di Indonesia hanya berdampak pada satu entitas dan tidak bersifat nasional.
“Jika seluruh aktivitas terpusat, kegagalan atau serangan pada satu sistem berpotensi menimbulkan dampak sistemik yang jauh lebih luas. Ujung-ujungnya dapat berseberangan dengan tujuan awal revisi itu untuk melindungi kepentingan pengguna,” tukas Robby.
Terkesan Tidak Dilibatkan
Kesan yang muncul di publik adalah revisi aturan ini seolah dipaksakan, karena pelaku industri seolah-olah merasa sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa aspirasi dan kondisi riil di lapangan tidak menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.
Akibatnya, peluang untuk melakukan perubahan terhadap revisi tersebut dinilai sangat kecil. Terlepas dari berbagai masukan atau penolakan yang disampaikan, muncul anggapan bahwa aturan ini akan tetap berjalan dan langsung disahkan sesuai rencana.
Robby menolak anggapan adanya pemaksaan. Ia lebih menekankan bahwa pelaku usaha berharap suaranya didengar dan dilibatkan dalam proses perumusan aturan, bukan sekadar dihadapkan pada kebijakan yang terasa dipaksakan tanpa diskusi.
“Kami menilai pelaku usaha adalah pihak yang paling memahami kondisi nyata perdagangan dan investasi kripto, sehingga pemangku kebijakan seharusnya membuka ruang dialog yang substansial, bukan hanya melihat dari sisi pertumbuhan semata. Kekhawatiran utama adalah lahirnya regulasi yang bersifat overkill, bukan terhadap pengguna, tetapi justru terhadap pelaku usaha. Jika hal ini terjadi, regulasi dapat menghambat perkembangan industri. Karena itu, diperlukan solusi yang seimbang agar industri kripto benar-benar dapat tumbuh secara sehat dan pesat, mengingat sektor ini masih relatif baru dan masih membutuhkan banyak pengembangan,” sebutnya.
Revisi UU P2SK: Mengapa Exchange Crypto Indonesia Dirugikan?
Sebelum ini, sejumlah pelaku industri kripto menilai revisi UU P2SK berpotensi mendorong pemusatan aktivitas perdagangan aset kripto ke satu bursa. Direktur Utama Sentra Bitwewe Indonesia, Hamdi Hassyarbaini, menyebut regulasi tersebut masih menyisakan banyak ruang penafsiran sehingga perlu dikaji secara mendalam. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merespons pasal-pasal tersebut karena implikasinya yang luas terhadap industri.
Kekhawatiran senada juga disampaikan CEO Indodax, William Sutanto, yang menilai aturan ini dapat menghilangkan fungsi utama exchange kripto nasional dan memaksa perusahaan melakukan perubahan drastis pada model bisnis, dengan risiko penurunan pendapatan dan stabilitas usaha.
Sementara itu, CEO Triv Gabriel Rey memperingatkan bahwa sentralisasi berlebihan tidak hanya memukul exchange lokal, tetapi juga berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja. Ia menyoroti hilangnya peluang arbitrase bagi investor serta meningkatnya risiko single point of failure yang dapat membuat seluruh aktivitas perdagangan kripto nasional terganggu jika terjadi masalah pada satu entitas pusat.
Sejumah Upaya Desakan
Robby tetap berharap ada perubahan isi pasal dalam draft revisi tersebut, yakni agar book order perdagangan crypto untuk spot tidak berlangsung secara sentralistik di bursa kripto.
Robby mengaku telah menempuh sejumlah hal. Mereka (ABI) telah mengirimkan surat berisi pandangan asosiasi kepada OJK dan Komisi XI DPR terkait revisi UU P2SK. Harapannya, pandangan dan hasil kajian kami terhadap RUU perubahan UU P2SK itu dapat didengarkan, bahkan jika memungkinkan dibukakan ruang diskusi agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat dan mampu mengakomodasi perlindungan konsumen sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha.
“Kami telah berupaya menyampaikan aspirasi tersebut dan berharap dapat segera memperoleh tanggapan. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menjunjung tinggi prinsip keterwakilan, di mana anggota DPR merupakan wakil rakyat. Karena itu, kami berharap suara dan kepentingan pelaku industri sebagai bagian dari warga negara dapat didengarkan dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan,” tutupnya. [ps]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.



