WNI Diamankan Otoritas Thailand Gara-Gara Penipuan Kripto Rp172 Miliar

Seorang WNI dikabarkan terseret kasus kejahatan siber lintas negara. Kali ini, otoritas Thailand mengamankan seorang pria yang diduga menjadi dalang di balik penipuan kripto bernilai fantastis.

WNI Diciduk di Thailand Usai Masuk Daftar Buronan

Seorang pria WNI berusia 33 tahun diamankan polisi Thailand di sebuah resor mewah di Phuket pada Jumat (25/04/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari otoritas Amerika Serikat, termasuk FBI, yang telah lebih dulu memburu tersangka.

Menurut keterangan kepolisian imigrasi Thailand, tersangka masuk ke Thailand menggunakan visa turis beberapa hari sebelumnya. Ia diduga datang dari Dubai sebelum akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan pantai Kamala.

“FBI mengatakan dia dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika sekitar US$10 juta (sekitar Rp172 miliar),” ujar Suriya Poungsombat kepada AFP, dikutip dari laporan Al Jazeera, Minggu (26/04/2026).

IKLAN
Chat via WhatsApp
BACA JUGA:  Rp5,9 Triliun Kripto Iran Dibekukan AS, Ada Peran Tether?

Tak hanya itu, tersangka juga masuk dalam daftar buronan internasional dengan status Red Notice dari Interpol. Ia dituduh melakukan konspirasi penipuan menggunakan perangkat elektronik dalam skema yang telah berjalan selama beberapa tahun.

Sosok WNI yang Menjadi Pelaku Penipuan Kripto - Thairath
Sosok WNI yang Menjadi Pelaku Penipuan Kripto – Thairath

Modus Love Scam hingga Investasi Kripto Fiktif

Dikutip dari media lokal Thairath pada Jumat (25/04/2026), tersangka diduga menjadi bagian penting dari jaringan “hybrid scam” yang menggabungkan pendekatan emosional dengan investasi palsu.

Modus ini dimulai dengan menjalin hubungan melalui aplikasi kencan, media sosial, hingga berbagai platform komunikasi daring untuk membangun kedekatan dengan korban.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan disebut menyewa model agar hubungan asmara yang dibangun terasa nyata dan meyakinkan, sehingga korban semakin mudah percaya.

Ketika korban sudah percaya, mereka kemudian diarahkan untuk menanamkan dana ke platform investasi kripto bodong yang seolah-olah memberikan keuntungan.

BACA JUGA:  Polymarket Disorot Usai Transaksi Aneh Jelang Kebijakan Trump

Menurut otoritas, aksi ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menargetkan banyak korban, terutama warga Amerika Serikat. Operasinya diduga dikendalikan dari Dubai, Uni Emirat Arab.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke pusat penahanan imigrasi di Bangkok dan menunggu proses ekstradisi ke AS. Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap investasi crypto, ancaman penipuan masih terus mengintai dengan berbagai modus baru.

Itulah rangkuman berita kripto hari ini yang bisa kamu simak untuk mengikuti perkembangan dunia aset digital dan teknologi blockchain. Tetap pantau Blockchain Media Indonesia untuk update terbaru seputar pasar kripto, berita bitcoin, hingga panduan belajar crypto untuk kamu yang masih pemula. [dp]


Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.

Terpopuler

Terkini

Warta Korporat

Terkait