Ripple, perusahaan blockchain asal San Francisco, kini semakin serius melirik Indonesia sebagai salah satu pasar strategis untuk teknologi pembayaran berbasis XRP. Kabar baiknya, regulasi tokenisasi aset dari OJK juga sedang disiapkan dan bisa menjadi katalis besar yang mempercepat adopsinya. Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!
BACA JUGA:Â Bybit Jadi Sorotan: Diblokir, Diwaspadai, tapi Masuk Indonesia?
Langkah XRP Bidik Pasar Indonesia
Langkah nyata XRP masuk ke pasar Indonesia sudah terlihat sejak September 2023. Melansir laman resmi SBI Remit, perusahaan pengiriman uang internasional asal Jepang di bawah naungan SBI Group ini secara resmi meluncurkan layanan transfer uang internasional berbasis XRP ke rekening bank di Filipina, Vietnam, dan Indonesia.
Kolaborasi ini melibatkan SBI VC Trade, Ripple, dan SBI Ripple Asia sebagai joint venture antara SBI Holdings dan Ripple.
Ini bukan eksperimen kecil. SBI Remit sebenarnya sudah menggunakan infrastruktur Ripple Payments sejak 2017, dan pada 2021 menjadi penyedia remitansi internasional pertama di Jepang yang memanfaatkan XRP sebagai jembatan antara dua mata uang fiat untuk pengiriman ke dompet digital di Filipina.
Ekspansi ke rekening bank di Indonesia pada 2023 menandai babak baru yang lebih konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Cara Kerja Teknologi Ripple
Untuk memahami mengapa langkah ini penting, kamu perlu tahu cara kerja teknologi di baliknya. Ripple mengembangkan solusi yang disebut On-Demand Liquidity (ODL), sebuah mekanisme yang menggunakan XRP sebagai mata uang perantara untuk memindahkan nilai antara dua mata uang berbeda dalam hitungan detik.
Cara kerjanya sederhana, saat seseorang mengirim uang dari Jepang ke Indonesia, sistem tidak perlu menunggu proses perbankan konvensional yang bisa memakan waktu berhari-hari.
XRP digunakan sebagai jembatan likuiditas secara real-time, sehingga Rupiah bisa diterima di rekening tujuan jauh lebih cepat dan dengan biaya yang lebih rendah.
Melansir laman SBI Remit, mekanisme operasionalnya berjalan seperti ini:

SBI Remit mengirimkan permintaan pembayaran pelanggan, kemudian SBI VC Trade mengirimkan XRP secara real-time sebagai respons atas permintaan tersebut.
Setelah itu, TRANGLO, penyedia pembayaran lintas batas asal Malaysia yang 40 persen sahamnya dimiliki Ripple memproses permintaan pembayaran dan menyalurkan dana ke rekening bank penerima di Indonesia dalam mata uang Rupiah.
Dari sisi teknis, XRP Ledger mampu memproses hingga 1.500 transaksi per detik dan menyelesaikan setiap transaksi dalam waktu sekitar 3 hingga 5 detik.
Kecepatan ini jauh melampaui sistem perbankan tradisional berbasis SWIFT yang bisa memakan waktu 2 hingga 5 hari kerja.
Mengapa Indonesia Jadi Target Strategis?
Indonesia bukan dipilih secara sembarangan. Dengan jumlah diaspora yang besar, terutama Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersebar di Jepang, Malaysia, Arab Saudi, dan negara-negara lainnya, arus remitansi masuk ke Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.
Data terbaru Bank Indonesia menunjukkan volume remitansi Indonesia pada kuartal 1 2026 telah mencapai US$1,3 miliar dengan US$208 juta di antaranya berasal dari pekerja migran di Jepang.

Untuk memfasilitasi volume remitansi tersebut, SBI Remit memberikan layanan kirim dana yang bisa diterima di rekening bank penerima dalam waktu paling cepat 10 menit pada hari kerja, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ini menjadi keunggulan yang nyata dibandingkan layanan remitansi konvensional.
OJK dan Ambisi Tokenisasi Aset Nyata (RWA)
Di sisi lain, Indonesia sendiri tengah bergerak maju dalam penataan ekosistem aset digital. Melansir laman Kontan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi tokenisasi aset nyata atau Real World Asset (RWA) yang ditargetkan rampung dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) paling lambat pada kuartal III-2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mendorong pemanfaatan teknologi blockchain untuk mentransformasikan aset-aset nyata, terutama komoditas nasional seperti emas, menjadi token digital yang dapat diperdagangkan secara lebih efisien.
Tokenisasi aset sendiri adalah proses mengubah kepemilikan aset dunia nyata, seperti emas, properti, atau surat utang menjadi token digital di jaringan blockchain yang nilainya setara 1:1 dengan aset fisiknya.
Ini memungkinkan aset bernilai tinggi dipecah menjadi unit-unit kecil, sehingga masyarakat biasa bisa memiliki sebagian kepemilikan aset dengan modal yang jauh lebih terjangkau, sebuah konsep yang dikenal sebagai fractional ownership.
BACA JUGA:Â OJK Dorong Transformasi Industri Kripto RI Lewat Stablecoin dan RWA
XRP Ledger dan Ekosistem RWA yang Berkembang
XRP Ledger (XRPL) bukan hanya infrastruktur untuk pengiriman uang lintas batas, platform ini juga telah menjadi salah satu ekosistem blockchain terdepan untuk tokenisasi RWA secara global.
Melansir laman Decrypt, total aset dunia nyata yang telah ditokenisasi di atas XRPL telah menembus angka US2,43 miliar. Bahkan, nama-nama besar seperti JPMorgan, Mastercard, dan Ripple sendiri dilaporkan tengah menguji XRPL untuk keperluan treasury global, termasuk transfer lintas negara dan settlement antar bank.

Sementara itu, laman RWA.xyz sendiri memperkirakan kapitalisasi pasar tokenisasi aset global telah mencapai US$32,18 miliar pada Juni 2026. McKinsey & Company bahkan memproyeksikan pasar ini berpotensi menembus US$2 triliun pada 2030.
Rencana Regulasi OJK Membuka Jalan Untuk XRP?
Ketika OJK mendorong tokenisasi aset berbasis blockchain dan XRP Ledger sudah memiliki rekam jejak kuat di bidang yang sama, keduanya bisa menjadi mitra yang saling melengkapi.
Infrastruktur XRPL yang sudah teruji untuk pembayaran lintas batas juga memiliki kapabilitas untuk mendukung penerbitan dan perdagangan token aset nyata.
Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menyambut baik inisiatif regulasi ini. Melansir laman Kontan, ia menilai kehadiran regulasi RWA akan mendorong lahirnya inovasi produk baru di Indonesia, sekaligus menghadirkan use case yang membuat aset kripto tidak lagi sekadar menjadi instrumen trading atau spekulasi murni.
“Bagi konsumen, ini memberikan lebih banyak pilihan, dan bagi industri, ini akan meningkatkan daya saing nasional,” ujarnya.
OJK juga tengah mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis cadangan Rupiah.
Melansir Kontan, kajian tersebut dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Bank Indonesia (BI), dengan memastikan stablecoin tersebut dapat berdampingan dengan proyek Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sedang dikembangkan BI.
Ini sejalan dengan ekosistem Ripple yang juga mengembangkan RLUSD, stablecoin berbasis dolar AS yang diluncurkan pada 2024 dan mencapai kapitalisasi US$1 miliar dalam waktu kurang dari setahun.
BACA JUGA:Â OJK Beberkan Dampak Revisi UU P2SK bagi Industri Kripto Indonesia
Indonesia Punya Peluang Jadi Pemain Kunci di Asia Tenggara
Kombinasi antara ekspansi Ripple ke koridor remitansi Indonesia dan rencana regulasi tokenisasi aset dari OJK menciptakan momentum yang jarang terjadi. Indonesia memiliki semua bahan yang dibutuhkan.
Mulai dari populasi besar dengan kebutuhan remitansi tinggi, komoditas nasional yang siap ditokenisasi seperti emas, dan regulator yang mulai bergerak proaktif merespons tren global.
Apakah Indonesia Siap Menjadi Hub Blockchain Asia Tenggara?
Perkembangan ini memberi gambaran nyata bagaimana teknologi XRP dan regulasi OJK bisa saling memperkuat. Ripple sudah membuktikan dirinya lewat infrastruktur remitansi yang aktif berjalan ke rekening bank Indonesia, sementara OJK sedang membangun fondasi regulasi yang bisa membuka pintu lebih lebar untuk tokenisasi aset dan stablecoin.
Keduanya bergerak untuk menjadikan blockchain sebagai tulang punggung keuangan digital Indonesia yang lebih efisien, inklusif, dan berdaya saing global.
Mau belajar crypto dan blockchain lebih lanjut? Yuk, pelajari selengkapnya hanya di Blockchain Media Indonesia! [msn]
Disclaimer: Konten di Blockchainmedia.id hanya bersifat informatif, bukan nasihat investasi atau hukum. Segala keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca.


