Bos Ripple Labs, Brad Garlinghouse, mengatakan pihaknya berharap mendapatkan jawaban pasti pada tahun depan, terkait apakah kripto Ripple (XRP) tergolong sekuritas (efek) atau bukan. Ia pun bersedia “didenda” jika memang terbukti XRP adalah sekuritas.
Garlinghouse memastikan, jikalau kelak XRP bukanlah tergolong sekuritas, sehingga tidak menjadi urusan Komisi Perdagangan dan Sekuritas (SEC) AS, maka implikasinya sangat positif terhadap seluruh industri kripto global.
Dan memang Ripple Labs dan dua nama pendiri perusahaan itu dalam gugatan oleh SEC, sejak awal menilai XRP bukanlah sekuritas melainkan bentuk lain dari mata uang (currency), sebagaimana SEC pada periode sebelumnya mengakui bahwa Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) tidak tergolong sekuritas.
Garlinghouse menyampaikan proyeksi kapan publik bisa mendapatkan jawaban pasti dari SEC lewat pengadilan tentang status XRP itu, di sela-sela acara DC Fintech Week, dilansir dari Bloomberg, Selasa (11/10/2022).
“Kendati suit memprediksi perihal waktu proses pengadilan, saya berhrp jawaban pasti akan datang pada paruh pertama tahun depan. Apakah itu pada kuartal pertama atau kuartal kedua. Kita lihat saja,” jelasnya, mengingat gugatan dilayangkan pada tahun 2020 silam.
Lanjut Garlinghouse, Ripple Labs akan mempertimbangkan settlement [membayar denda-Red] jika kelak SEC menyatakan bahwa XRP bukan adalah sekuritas.
“Semua pihak memahami kasus ini sangatlah penting bagi keseluruhan industri kripto dan kami menyadari banyak yang tidak bersabar menanti kepastiannya,” tambahnya.
SEC menggugat Ripple Labs, Garlinghouse dan salah seorang pendirinya, Chris Larsen pada Desember 2020. SEC menuding Ripple Labs dan dua pendirinya mengumpulkan lebih dari US$1,3 miliar melalui penawaran sekuritas aset digital XRP yang tidak terdaftar.
Ripple kemudian mengajukan mosi untuk menolak gugatan tersebut, mengklaim XRP bukanlah sekuritas.
Sementara itu, SEC juga telah meminta pengadilan untuk putusan yang mendukungnya tanpa proses pengadilan.
Pada Juli 2022, Garlinghouse berpendapat, SEC melampaui otoritasnya dan paham betul kripto adalah wilayah abu-abu, sehingga mereka merasa bisa melayangkan gugatan.
“Kasus ini memang bikin frustrasi, karena sudah berlangsung hingga hampir 2 tahun,” imbuhnya.
SEC dalam gugatan awal menyebutkan bahwa XRP tergolong sekuritas (efek) karena memenuhi kriteria Howey Test, di mana ada semacam kontrak investasi antara entitas penerbit kripto dengan pembelinya dan investor berharap ada kenaikan harga di masa depan, salah satu di antaranya adalah berdasarkan kinerja dari Ripple Labs yang notabene adalah common enterprise.
Sedangkan ekosistem kripto ada pula yang sepakat, bahwa karakter less decentralized yang diusung oleh Ripple Labs yang membuat XRP tak layak menyandang sebagai “kripto sungguhan”, setidaknya jikalau dibandingkan dengan BTC dan ETH. [ps]