Pemerintah Malaysia mengeluarkan aturan soal mata uang kripto dan token digital yang berlaku efektif mulai besok, 15 Januari 2019. Bitcoin dan altcoin akan dikategorikan sebagai sekuritas di bawah pengawasan Komisi Sekuritas Malaysia.
Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng menegaskan pada Senin, (14/01), pihak manapun di wilayah Malaysia yang menjalankan ICO dan dan penyediaan jasa pertukaran kripto tanpa izin, akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebesar 10 juta ringgit.
“Segala kegiatan yang terkait kripto harus lewat persetujuan Komisi Sekuritas Malaysia, termasuk disesuaikan dengan sejumlah peraturan terkait lainnya. Untuk kerangka kerja dan aturan terperinci akan dikeluarkan oleh komisi pada akhir kuartal pertama tahun ini,” kata Lim.
Lim mengatakan, kripto serta teknologi blockchain yang menjadi asasnya, memiliki potensi membawa inovasi baru bagi industri lama ataupun baru di Malaysia. Secara khusus, mereka yakin kripto atau aset digital memiliki peran sebagai alternatif urun dana (fundraising) bagi pebisnis dan sebagai aset alternatif bagi para investor. [uk.reuters.com/thestars.com.my/vins]