Tak dapat dibantah, kripto sebagai pilihan investasi, semakin populer di Indonesia belakangan ini. Mayoritas masyarakat pun sudah mengetahui apa itu kripto. Mengacu pada laporan riset dari TNS, diketahui bahwa 63 persen penduduk di Tanah Air pernah mendengar dan memahami kripto, terutama Bitcoin. Tingkat kesadaran itu mengalahkan kesadaran penduduk di negara lain seperti Malaysia, Perancis, Italia dan Romania. Bahkan menurut studi yang disampaikan oleh International Decentralized Association of Cryptocurrency and Blockchain (IDACB), menyebut bahwa Jakarta merupakan salah satu dari 10 crypto-capital tertinggi di dunia.
“Hasilnya memuaskan bagi kami. Indonesia meraih 63 persen, sementara paling tinggi adalah Afrika Selatann sebesar 70 persen,” ujar Kanta Nandana, Country Manager Luno Indonesia, saat menjelaskan hasil temuan TNS ini, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Dari seribu responden asal Indonesia yang mengenal kripto, sebanyak 69 persen berasal dari kalangan dewasa muda berusia 25-34 tahun, diikuti 62 persen dari usia 35-44 tahun, dan 58 persen dari kelompok usia yang lebih muda antara 18-24 tahun.
Jenis kripto yang paling banyak dimiliki orang Indonesia adalah Bitcoin. Sebanyak 83 persen responden sudah memiliki aset ini, karena dinilai sebagai produk investasi yang aman. Bahkan, 61 persen partisipan survei menyatakan bahwa kripto adalah investasi yang menguntungkan. Tidak hanya investasi, jenis kripto ini juga digunakan untuk menabung dan pengiriman dana.
“Tujuan kepemilikan kripto mayoritas adalah untuk invetasi yang diperjualbelikan untuk mendapatkan profit. Selain itu, juga sebagai instrumen untuk menyimpan dan transfer dana dengan mudah, aman, murah, dan realtime,” imbuhnya.
Nilai investasi kripto, dikatakan Kanta, tidak mahal seperti anggapan banyak orang. Ia mencontohkan, di platform Luno, setiap orang bahkan bisa menaruh dana hanya dengan Rp15.000 saja.
Meski masyarakat sudah banyak yang mengetahui dan memiliki Bitcoin atau kripto lainnya, namun ilegal sebagai alat pembayaran di Indonesia. Pihak regulator belum melegalkan penggunaan Bitcoin untuk membeli produk atau jasa. Status Bitcoin dianggap ilegal dan tidak diakui.
“Perbincangan di aspek legalitas, pemerintah belum memiliki peraturan yang jelas mengenai proses transaksi. Dalam setahun terakhir ini kami terus melakukan diskusi internal dengan regulator seperti Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) setelah kripto diwacanakan oleh Bappebti sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan,” kata Kanta. [vins]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.