Astaga! Oknum TNI Jadi Tersangka Pelaku Penipuan Bitcoin Rp9 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat menerima laporan penipuan investasi bernilai Bitcoin yang merugikan nasabah hingga lebih dari Rp9 miliar. Tersangka pelakunya adalah seorang anggota TNI aktif di lingkungan Kodam XII Tanjungpura.

“Nama perusahaannya adalah PT Kopral Digital Khatulistiwa (KDK), asal Pontianak. Mereka menawarkan investasi dengan uang digital Bitcoin dengan keuntungan yang besar,” ujar Kepala OJK Kalbar, Riezky Fajar Purnomo, seperti yang dilansir dari Tempo (27/11/2019).

Sebelumnya, pada Maret 2019, PT Kopral Digital Khatulistiwa ini telah masuk ke dalam 47 investasi yang dikategorikan bodong oleh Satgas Waspada Investasi.

Riezky menambahkan modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah menjual Bitcoin dengan mekanisme patungan. Harga Bitcoin saat ini mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Pelaku menawarkan keuntungan yang tinggi per harinya, sehingga membuat nasabah tergiur.

Dinar Fisa Sasmita, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan OJK Kalimantan Barat meyakini perputaran uang yang telah dihasilkan perusahaan itu lebih besar daripada yang dilaporkan.

“Sama seperti kasus Melinda D, hanya ada beberapa yang lapor. Kasus ini juga hanya satu pelapor. Bisa jadi lebih banyak yang dirugikan, tetapi tidak mau lapor dengan berbagai alasan,” kata Dinar.

Kasus ini telah ditangani secara pidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Penyidik kepolisian, kata Dinar, juga berupaya menjerat pelaku dengan UU Pencucian Uang untuk mengetahui aliran dana dari entititas tersebut. Pelaku yang berprofesi sebagai personel TNI aktif, saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer di Pontianak.

“Sementara ada beberapa pelaku yang masih buron,” tambahnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, membenarkan kasus tersebut tengah ditangani polisi.

“Masih di dalami oleh Ditreskrimsus, surat pengaduannya sudah diterima oleh Polda,” katanya. Terkait pemeriksaan terhadap terlapor yang berstatus TNI, Polda pun bekerjasama dengan pihak Kodam karena terkait aturan hukum militer. [Red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait