Bagi banyak proyek, airdrop kripto jadi cara efektif untuk memperkenalkan diri ke publik. Token atau koin dibagikan gratis ke pengguna yang biasanya diminta melakukan tugas-tugas ringan.
Tapi di balik popularitasnya, muncul juga pertanyaan penting: sebenarnya, airdrop crypto itu legal nggak sih di Indonesia? Sampai sekarang, belum ada aturan khusus yang secara jelas membahas hal tersebut.Â
Meski begitu, ada beberapa regulasi kripto yang bisa dijadikan acuan. Karena sifatnya cuma-cuma dan bukan alat pembayaran resmi, airdrop biasanya dianggap sah-sah saja—asal tidak melanggar aturan lain yang berlaku, seperti penipuan atau penyalahgunaan data.
Apa Itu Airdrop Crypto?
Airdrop kripto merupakan strategi pemasaran yang cukup populer, di mana pengembang membagikan aset secara gratis kepada pengguna. Biasanya, penerima diminta untuk menyelesaikan tugas seperti mengikuti akun media sosial atau mendaftar di platform.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan visibilitas proyek, membangun basis pengguna awal, serta membentuk komunitas yang aktif dan loyal. Meskipun terlihat menguntungkan, perlu diingat bahwa tidak semua airdrop crypto dilakukan dengan niat baik.
Ada pula kampanye yang disusupi oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan tujuan mencuri data pribadi atau mengakses crypto wallet pengguna. Oleh karena itu, partisipasi dalam kampanye seperti ini tetap perlu disertai kewaspadaan.
Ancaman Keamanan dan Praktik Penipuan
Meski saat ini banyak platform airdrop yang sudah menerapkan sistem keamanan dan proses verifikasi yang lebih ketat, potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab masih tetap ada dan perlu diwaspadai.
Risiko tentunya akan semakin tinggi apabila para pesertanya diminta untuk memberikan informasi sensitif seperti private key, seed phrase, atau data identitas pribadi lainnya yang bersifat rahasia.
Oleh karena itu, pengguna sangat disarankan untuk berhati-hati dan lebih teliti, terutama jika diminta mengikuti proses Know Your Customer (KYC) yang tidak transparan atau terkesan mencurigakan sejak awal.
Landasan Hukum Airdrop Kripto di Indonesia
Hingga saat ini, airdrop kripto belum memiliki regulasi yang secara khusus mengaturnya di Indonesia. Namun, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan acuan untuk memahami posisi hukumnya, antara lain:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2011
UU No. 7 Menetapkan bahwa hanya Rupiah yang sah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia, sehingga segala bentuk pembayaran menggunakan cryptocurrency dianggap tidak sah secara hukum. - Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021
Menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, termasuk tata kelola dan kewajiban para pelaku usaha yang terlibat. - Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022
Peraturan Bappebti ini telah menetapkan daftar resmi aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di Indonesia. - Undang-Undang No. 27 Tahun 2022
UU No. 27 Memberikan kerangka hukum bagi perlindungan data pribadi, yang menjadi sangat relevan dalam konteks airdrop crypto yang sering meminta data identitas pengguna.
Legal, Tapi Tetap Perlu Waspada
Airdrop kripto hingga saat ini belum memiliki regulasi yang mengaturnya secara spesifik di Indonesia. Meskipun demikian, selama tidak melanggar peraturan yang berlaku, airdrop dapat dianggap legal.Â
Namun, risiko penyalahgunaan data dan potensi penipuan dalam airdrop tetap perlu diwaspadai oleh setiap peserta. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk lebih teliti dalam menilai kredibilitas airdrop crypto sebelum memutuskan untuk berpartisipasi. [dp]