Bappebti: Pendirian Ekosistem Bursa Aset Kripto Indonesia Lama Gegara Belum ada Benchmark

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menjelaskan alasan mengapa pembentukan ekosistem bursa aset kripto Indonesia bisa memakan waktu yang cukup lama.

“Pembentukan ekosistem ini sudah kami wacanakan sejak tahun 2020. Permasalahannya, kenapa perlu tiga tahun untuk membangun ekosistem ini, karena kami tidak punya benchmark untuk ekosistem seperti ini,” papar Didid dalam sesi talk show di acara Peresmian Bursa Aset Kripto Indonesia, Jumat (28/7/2023), di Jakarta.

Dia melanjutkan, dalam kajian pihak Bappebti mendapati pentingnya integrasi sistem antara pedagang, bursa, depository dan kliring.

Dia menjelaskan, mekanisme transaksi aset kripto dimulai dengan pelanggan aset kripto melakukan transaksi dengan pedagang fisik aset kripto.

Transaksi ini bisa merupakan pembelian yakni dari rupiah menuju aset kripto, atau penjualan yakni dari aset kripto menuju rupiah.

Kemudian, hasil transaksi akan dicatat dan diselesaikan melalui lembaga kliring berjangka. Perhitungan kuotasi harga merujuk pada bursa berjangka sebagai referensi harga.

Setelah proses ini selesai, 70 persen dari aset kripto yang ditransaksikan akan diletakkan pada depository dan 30 persen lainnya akan diletakkan pada Pedagang Fisik Aset Kripto.

“Dalam aturan yang berlaku tidak ada, tapi di lapangan ini perlu ada,” kata Didid.

Didid mengungkapkan, sebelum berdirinya ekosistem bursa aset kripto Indonesia, para pelaku industri hanya memperdagangkan spot (fisik) saja.

“Sebelumnya, para pelaku industri kripto sudah sering mengusulkan supaya layanan staking, futures, dan lainnya. Kami (Bappebti) bilang nanti dulu, karena kami punya keterbatasan dalam hal pengawasan. Di mana selama ini, hanya kami saja sendiri,” akunya.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam sesi wawancara bersama awak media
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam sesi wawancara bersama awak media.

Bursa Aset Kripto Teregulasi Pertama di Dunia

Dengan diresmikannya bursa aset kripto Indonesia, menurut Didid, pengawasan tidak lagi sepenuhnya diembankan kepada Bappebti.

“Sejauh ekosistem bursa aset kripto Indonesia masih mampu melakukan pengendaliannya, Bappebti tinggal memberi izin,” jelasnya.

Perlu diketahui, Bappebti telah menetapkan pendirian bursa aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.

Dalam penetapan tersebut Bappebti menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara yang akan menjalankan operasional dan mengelola bursa kripto Indonesia.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tentang persetujuan sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Bappebti juga telah menunjuk PT Tennet Depository Indonesia yang akan berperan sebagai lembaga penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.

Dalam keterangan Bappebti, peresmian ekosistem ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki bursa aset kripto teregulasi pertama di dunia. [ab]

Terkini

Warta Korporat

Terkait