Setelah bertahun-tahun ragu menjual Bitcoin hasil sitaannya, Badan Bea Cukai Finlandia belum lama ini akhirnya memutuskan segera menjual 1.981 Bitcoin atau setara dengan Rp1,1 triliun.
Kisah keraguan ini sempat mengemuka pada 28 Februari 2020 lalu. Kala itu, Direktur Badan Bea Cukai Finlandia, Pekka Pylkkanen mengatakan enggan menjual sebanyak 1.666 Bitcoin (Rp210 miliar saat itu).
Bitcoin sebanyak itu adalah hasil sitaan yang mereka kumpulkan sejak tahun 2016. Mereka beralasan, kalau dijual, Bitcoin itu bisa digunakan untuk aksi kejahatan.
Finlandia Enggan Menjual 1666 Bitcoin (Rp210 Miliar) Hasil Sitaan
Baru pada 7 Januari 2021 lalu pihaknya akhirnya memutuskan segera menjual Bitcoin, kini sebanyak 1.981 BTC. Katanya, akan dijual dalam beberapa bulan mendatang, baik secara langsung ataupun melalui perantara khusus.
Menurut Pylkkänen, risiko pengalihan dana ke pasar kriminal masih ada. Namun, bea cukai telah sampai pada kesimpulan bahwa, berdasarkan undang-undang bea cukai, ia tidak punya pilihan selain menjual aset kripto itu.
“Atas nama Undang-Undang Bea Cukai, kami memiliki pilihan untuk menyerahkannya ke lembaga pemerintah lain atau pihak lain dan memusnahkan Bitcoin itu. Namun, pilihan menjualnya adalah pilihan terbaik,” kata Pylkkänen dilansir dari media lokal, Yle.fi.
Amerika dan Tiongkok Punya Bitcoin Triliunan Rupiah
Sejumlah negara lain ada yang memilih untuk tak menjual Bitcoin hasil sitaan, setidaknya untuk saat ini.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 November 2020, Kantor Kejaksaan Distrik California Utara di Amerika Serikat (AS) memastikan bahwa lebih dari 69.370 Bitcoin (BTC), senilai US$1 miliar kala itu, telah disita.
Bitcoin sebanyak itu terkait kasus marketplace Silk Road tahun 2013 silam. Puluhan ribu Bitcoin Gold (BTG), Bitcoin SV (BSV) dan Bitcoin Cash (BCH) juga turut serta.
Pada November 2020, Kepolisian Tiongkok telah menyita Bitcoin sebanyak 194.775 BTC atau setara Rp46 triliun dengan kurs saat itu.
Aset kripto lain bernilai jumbo juga turut serta. Setelah ditotal nilainya mencapai Rp59,2 triliun! Sitaan terkait kasus skema #Ponzi PlusToken. [red]
Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.