Bea Cukai Segera Jual 1.981 Bitcoin (Rp1,1 Triliun)

Setelah bertahun-tahun ragu menjual Bitcoin hasil sitaannya, Badan Bea Cukai Finlandia belum lama ini akhirnya memutuskan segera menjual 1.981 Bitcoin atau setara dengan Rp1,1 triliun.

Kisah keraguan ini sempat mengemuka pada 28 Februari 2020 lalu. Kala itu, Direktur Badan Bea Cukai Finlandia, Pekka Pylkkanen mengatakan enggan menjual sebanyak 1.666 Bitcoin (Rp210 miliar saat itu).

Bitcoin sebanyak itu adalah hasil sitaan yang mereka kumpulkan sejak tahun 2016. Mereka beralasan, kalau dijual, Bitcoin itu bisa digunakan untuk aksi kejahatan.

Finlandia Enggan Menjual 1666 Bitcoin (Rp210 Miliar) Hasil Sitaan

Baru pada 7 Januari 2021 lalu pihaknya akhirnya memutuskan segera menjual Bitcoin, kini sebanyak 1.981 BTC. Katanya, akan dijual dalam beberapa bulan mendatang, baik secara langsung ataupun melalui perantara khusus.

Menurut Pylkkänen, risiko pengalihan dana ke pasar kriminal masih ada. Namun, bea cukai telah sampai pada kesimpulan bahwa, berdasarkan undang-undang bea cukai, ia tidak punya pilihan selain menjual aset kripto itu.

“Atas nama Undang-Undang Bea Cukai, kami memiliki pilihan untuk menyerahkannya ke lembaga pemerintah lain atau pihak lain dan memusnahkan Bitcoin itu. Namun, pilihan menjualnya adalah pilihan terbaik,” kata Pylkkänen dilansir dari media lokal, Yle.fi.

Amerika dan Tiongkok Punya Bitcoin Triliunan Rupiah
Sejumlah negara lain ada yang memilih untuk tak menjual Bitcoin hasil sitaan, setidaknya untuk saat ini.

Ini Penampakan Bitcoin US$1 Miliar Sitaan Pemerintah AS

Sebelumnya, pada Kamis, 5 November 2020, Kantor Kejaksaan Distrik California Utara di Amerika Serikat (AS) memastikan bahwa lebih dari 69.370 Bitcoin (BTC), senilai US$1 miliar kala itu, telah disita.

Bitcoin sebanyak itu terkait kasus marketplace Silk Road tahun 2013 silam. Puluhan ribu Bitcoin Gold (BTG), Bitcoin SV (BSV) dan Bitcoin Cash (BCH) juga turut serta.

Pada November 2020, Kepolisian Tiongkok telah menyita Bitcoin sebanyak 194.775 BTC atau setara Rp46 triliun dengan kurs saat itu.

Tiongkok Sita Bitcoin Senilai Rp46 Triliun

Aset kripto lain bernilai jumbo juga turut serta. Setelah ditotal nilainya mencapai Rp59,2 triliun! Sitaan terkait kasus skema #Ponzi PlusToken. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait