Bersiap Sambut Regulasi Baru untuk ICO Lokal Indonesia

Indonesia tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mengatur Initial Coin Offering (ICO) di sektor kripto. Rencana ini datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merumuskan aturan untuk melindungi investor dan memberikan ruang bagi proyek-proyek kripto lokal.

OJK Siapkan Regulasi ICO untuk Industri Kripto Indonesia

Dalam konferensi pers RDKB pada Selasa (08/07), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK sedang merancang regulasi khusus untuk ICO yang direncanakan berlaku pada kuartal keempat tahun 2025.

Regulasi ini akan mencakup penerbitan token, skema penawaran, kriteria penerbit, dan perlindungan investor. Meski fokus pada kepatuhan, regulasi ini juga bertujuan mendukung inovasi dan menyederhanakan prosedur agar tidak menghambat perkembangan industri.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif regulasi ICO OJK, yang menurutnya memberikan peluang besar bagi proyek kripto lokal untuk menggalang dana secara domestik. Calvin juga meyakini bahwa langkah ini akan mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia.

BACA JUGA  Vitalik Buterin Buka Suara di Tengah Polemik Ethereum Foundation

“Kami mengapresiasi langkah OJK. Dengan regulasi ICO, proyek kripto lokal kini memiliki jalur hukum yang jelas untuk meluncurkan token dan menggalang dana secara domestik. Ini akan mendorong kemajuan teknologi blockchain yang dikembangkan oleh talenta lokal,” ujar Calvin melalui pernyataan tertulis kepada Blockchainmedia.id, Kamis (10/07/2025).

Indonesia Kalahkan Brasil dan Prancis dalam Lonjakan Penggunaan Aplikasi Kripto

Sebelumnya, banyak proyek kripto yang terpaksa meluncurkan token di luar negeri karena kurangnya regulasi yang jelas di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, Indonesia kini dapat menjadi rumah bagi proyek-proyek tersebut, sekaligus memperkuat pasar kripto domestik.

Meningkatnya Minat Masyarakat Indonesia Terhadap Kripto

Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan pesat industri kripto di Tanah Air. Menurut Hasan, hingga Mei 2025, jumlah investor kripto Indonesia naik 4,38 persen menjadi 14,78 juta, sementara nilai transaksi melonjak 39,20 persen dibandingkan tahun lalu.

“Nilai transaksi aset kripto pada Mei 2025 tercatat Rp49,57 triliun, meningkat signifikan dibandingkan April 2025 yang tercatat Rp35,61 triliun. Total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hingga Mei mencapai Rp19,8 triliun,” ungkap Hasan.

BACA JUGA  Perlu Berapa XRP untuk Jadi Milyarder?

Peningkatan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat terhadap aset digital. Hal ini sekaligus menandakan bahwa pasar kripto di Indonesia memiliki potensi besar untuk terus berkembang, terutama dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur.

OJK “Bebaskan” Pungutan untuk 2025

Selain merumuskan regulasi ICO, OJK juga menghapus pungutan tahunan bagi pelaku industri kripto yang telah memperoleh izin. Kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2025 untuk pelaku IAKD, dengan tujuan mendukung pengembangan industri yang masih dalam tahap awal.

“Penyesuaian pungutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional. Selain itu, kami juga melihat kondisi industri IAKD yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan,” ujar Hasan.

OJK menetapkan tarif pungutan 0 persen untuk tahun 2025 dan berencana menyesuaikannya secara bertahap di tahun-tahun mendatang. Sebelumnya, pungutan mencakup biaya izin, persetujuan, pengawasan, dan transaksi efek.

OJK Bebaskan Pungutan Kripto di 2025, Jumlah Investor Tembus 14,78 Juta

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, turut menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut memberikan lebih banyak ruang bagi pelaku industri kripto, terutama bursa aset digital atau proyek yang masih dalam tahap pengembangan.

BACA JUGA  SEC Kian Ketat Awasi Kripto, BTC Menghujam!

“Kami menilai kebijakan ini sebagai katalis positif bagi seluruh pelaku industri kripto di Indonesia,” kata Calvin.

Prospek Cerah Industri Kripto Indonesia

Regulasi ICO dan kebijakan pembebasan pungutan dari OJK menjadi langkah penting untuk memastikan ekosistem kripto Indonesia terus berkembang. Langkah ini memberi landasan hukum yang jelas bagi proyek-proyek kripto lokal, membuka peluang bagi mereka untuk beroperasi dengan lebih terstruktur.

Dengan adanya kebijakan ini, ekosistem kripto Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian, memperkuat pasar kripto domestik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor ini. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait