Binance AS Digugat, Dianggap Ilegal dan Menyesatkan Terkait Perdagangan Terra LUNA

Binance AS, perusahaan bursa kripto yang terafiliasi dengan Binance, digugat oleh penggunanya sendiri, terkait legalitas operasional Binance di wilayah AS serta terkait perdagangan kripto Terra LUNA.

Sekelompok investor mengajukan gugatan class action (gugatan hukum berkelompok-Red) di Distrik Utara California pada Senin (13/6/2022). Mereka menuding Binance menjual sekuritas yang tidak terdaftar dalam bentuk Tera LUNA dan UST kepada investor dan menyesatkan mereka untuk membelinya.

Gugatan itu diajukan oleh kantor pengacara Roche Freedman dan Dontzin Nagy & Fleissig atas nama beberapa investor yang mengaku kehilangan uang mereka selama keruntuhan kripto LUNA dan UST baru-baru ini .

Gugatan itu menyebut Binance AS tidak terdaftar sebagai perusahaan “broker-dealer” di Amerika Serikat dan dengan demikian melanggar undang-undang sekuritas AS.

Penggugat juga menuduh Binance AS secara sadar mempromosikan proyek gagal Terra LUNA, di mana Binance induk telah berinvestasi sebelumnya.

Pengajuan gugatan menunjukkan bahwa Binance AS tidak hanya mendukung dan mempromosikan security token, tetapi perusahaan induknya juga mendaftarkan versi kedua LUNA 2.0 setelah kegagalan yang pertama.

Gugatan itu juga menuduh bursa kripto pimpinan Changpeng Zhao itu membuat iklan palsu, merujuk pada klaim mereka bahwa UST didukung oleh uang fiat, yang telah diubah setelah keruntuhan.

AS Bidik Binance Terkait ICO Binance Coin (BNB) Tahun 2017

“Kegagalan Binance AS untuk mematuhi undang-undang sekuritas, dan iklan palsu UST, berdampak pada kerugian pengguna,” tertera pada dokumen gugatan itu.

Gugatan itu adalah yang terbaru terhadap Binance. Sebelumnya, Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) AS melayangkan gugatan kepada bursa itu terkait ICO Binance Coin (BNB) tahun 2017. SEC menilai itu termasuk penawaran sekuritas ilegal. Gugatan itu menempatkan status hukum BNB sama seperti Ripple (XRP) yang dimulai sejak Desember 2020 silam. Hingga kini kasus Ripple Labs melawan regulator itu belum kunjung usai.

Bernada gugatan terkait Terra LUNA, beberapa bulan lalu gugatan oleh sejumlah investor juga terjadi di Korea Selatan, negara tempat tinggal Do Kwon. Sejauh ini pihak berwenang sedang mencari bukti tambahan yang memungkinkan Do Kwon dan Terraform Labs dituntut atas dugaan skema ponzi lewat aplikasi Anchor Protocol.

SEC di AS juga sedang menyelidiki dugaan kasus pelanggaran peraturan sekuritas terhadap perusahaan itu, terkait Mirror Protocol yang memperdagangkan saham dalam bentuk token digital. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait