Divisi Aplikasi Kripto Robinhood Kena Denda US$30 Juta karena Melanggar Aturan Money Laundering

Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York (NYDFS) mengenakan denda US$30 juta kepada divisi aplikasi kripto platform perdagangan Robinhood dengan dalih pelanggaran aturan anti money laundering atau pencucian uang dan keamanan siber.

Regulator bagi negara bagian New York tersebut mengumumkan pada Selasa (02/08/2022) bahwa Robinhood Crypto LLC telah gagal mengelola dan mensertifikasi langkah anti pencucian uang dan keamanan siber.

Divisi Aplikasi Kripto Robinhood Didenda

Sebagai bagian perintah NYDFS, Robinhood diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk mengkaji ketaatan perusahaan tersebut dengan aturan yang ditetapkan oleh regulator itu serta usaha untuk memperbaikinya.

Sejumlah kelemahan besar di Robinhood ditemukan setelah NYDFS melakukan ujian pengawasan dan interogasi terkait penegakan aturan hukum.

Menurut NYDFS, manajemen serta kendali Robinhood atas sistem ketaatan aturan dianggap kurang mencukupi sehingga berakibat kepada kegagalan ketika dikaji.

Kegagalan tersebut termasuk tidak berhasil membangun dan mempertahankan budaya ketaatan aturan dan komitmen mengerahkan sumber daya untuk mentaati aturan terutama di tengah pertumbuhan Robinhood yang pesat sehingga memperparah kondisi pelanggaran.

NYDFS menjelaskan, program ketaatan aturan Robinhood tidak memiliki pegawai cukup dan tidak melakukan transisi dari sistem pengawasan transaksi manual bagi perusahaan dengan ukuran dan volume transaksi yang besar.

Robinhood juga disebut gagal menangani resiko operasional serta gagal memenuhi persyaratan perlindungan konsumen sebab tidak memiliki nomor telpon untuk menerima keluhan nasabah.

Finbold melaporkan, penasihat hukum dan penegakan regulasi Robinhood, Cheryl Crumpton, berkata, “Kami telah mengalami kemajuan pesat dalam hal membangun program legal, ketaatan aturan dan keamanan siber terbaik di industri. Kami akan terus mengutamakan program tersebut demi melayani nasabah kami.”

Divisi kripto Robinhood telah mengantisipasi pelanggaran tersebut. Tahun lalu, platform trading itu menduga akan menerima denda dari regulator New York.

Menurut pernyataan Robinhood pada tahun lalu, penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2020 yang fokus kepada permasalahan anti pencucian uang dan keamanan siber menemukan perusahaan tersebut telah melanggar sejumlah standar regulasi.

Dalam berkas yang diserahkan kepada Komisi Bursa dan Sekuritas AS (SEC) tahun lalu, Robinhood menduga potensial dampak finansial dari pelanggaran tersebut bernilai sekitar US$10 juta. Tetapi, NYDFS mengenakan denda sebesar US$30 juta setara Rp446 milyar. [ed]

Terkini

Warta Korporat

Terkait