FSA Jepang Rilis Rancangan Aturan Tambahan Kripto

Lembaga Layanan Keuangan Jepang (FSA) baru saja menerbitkan laporan lengkap tentang usulan aturan tambahan bagi penyedia layanan mata uang kripto di Negara Sakura itu. Kelak diberlakukan, itu akan berdampak pada aturan soal peretasan, mekanisme coin listing, keterangan publik soal harga dan keuangan, margin trading dan layanan kustodial kripto.

Laporan yang merupakan hasil rapat pada pekan lalu itu diharapkan dapat dipatuhi oleh para pelaku kripto, termasuk mematuhi self regulation yang sebelumnya telah dibuat oleh komunitas kripto di Jepang. Dalam hal ini, yang disebut self regulation adalah aturan yang dikeluarkan oleh Japan Virtual Currency Exchange Association, yang mendapatkan restu dari Lembaga Layanan Keungan Jepang (FSA) itu.

Kepada News.Bitcoin.com, FSA mengatakan, berdasarkan sejumlah pertemuan menyoal perkembangan mata uang kripto terkini, diperlukan satu sudut pandang baru untuk mengakomodir itu dalam sebuah peraturan.

Aturan itu kelak meliputi soal risiko pencurian dana nasabah ketika peretasan terjadi, fluktuasi dan spekulasi harga. Lemahnya kendali sistem internal terkait ekspansi bisnis kripto juga mendapatkan sorotan dalam rancangan peraturan itu. Selain itu ada sejumlah tolak ukur bagi sejumlah jenis transaksi seperti margin trading, yang belum tercantum pada aturan yang sudah ada.

“Terkait operasional bursa kripto dan penyedia layanan serupa, ada beberapa hal yang disarankan untuk dilaksanakan. Pertama, soal kunci privat (private key) nasabah yang disimpan secara daring oleh bursa kripto dan penyedia layana kripto, harus mampu memastikan aset bersih dan dana yang dapat ditarik sama atau lebih banyak jumlahnya. Dana yang tersedia juga harus sejenis dengan mata uang kripto yang disetor,” tertera dalam laporan itu.

Kedua, atas dasar transparansi, penyedia layanan harus bisa mempublikasikan laporan keuangan perusahaan, termasuk pembuatan sebuah kerangka  kerja khusus untuk memastikan keamanan dana nasabah.

Hal lainnya, penyedia layanan kripto dilarang membuat informasi palsu kepada publik yang berpotensi menyeruhkan keadaan pasar. Perusahaan juga dilarang beriklan yang isinya mengajak nasabah yang berspekulasi berlebihan. [vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait