Ijtima Ulama MUI: Uang Kripto Itu Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa menyebutkan bahwa uang kripto itu adalah haram.

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang penggunaan uang kripto.

MUI Mengharamkan Kripto

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang, hukumnya haram.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” katanya saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021), dilansir dari Sindonews.

Niam mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan, karena mengandung gharar, dharar dan qimar.

Selain itu, kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Selain membahas cryptocurrency, 12 itjima ulama MUI juga menyepakati makna jihad, khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.

Termasuk tentang hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan dan hukum zakat saham.

Bahtsul Masail NU Jatim: Cryptocurrency adalah Haram

Sebelumnya, Bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang berlangsung Minggu (24/10/2021) memberikan keputusan bahwa cryptocurrency, yakni mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram.

Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih.

Dijelaskannya bahwa status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Fatwa Haram Kripto, Ini Kata Teguh Harmanda, Ketua Aspakrindo

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), pimpinan Teguh Harmanda, yang juga petinggi di bursa kripto Tokocrypto merespons fatwa haram cryptocurrency (uang kripto) yang dikeluarkan PWNU Jatim.

Menyikapi itu, Harmanda mengatakan aturan hukum yang berlaku saat ini masih mengizinkan perdagangan uang kripto.

“Jadi kalau kita lihat sendiri dari perdagangan berjangka itu kan sudah ada ininya (aturannya) ya, dan sudah ada fatwanya dan itu kan diperbolehkan. Sedangkan kripto sendiri kan masuk ke dalam perdagangan gitu lho, perdagangan fisik. Jadi kalau kemudian kita melihat kripto sebagai perdagangan ya pada dasarnya hanya transaksi jual-beli ya,” dilansir dari Detik.com, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya perdagangan uang kripto harus dilihat secara objektif, jangan hanya melihat nilainya yang fluktuatif, yaitu kenaikan dan penurunan harganya begitu cepat. Sebab, menurutnya komoditas lain pun memiliki kecenderungan yang sama, yaitu fluktuatif.

“Itu kan juga saya pikir juga komoditas yang lain juga sama,” sebut Teguh.

Jika ditelisik dari sifat mudharatnya (kerugiannya) saja, menurutnya semua industri juga ada mudharatnya. Tapi di sisi lain harus dilihat manfaatnya.

“Jadi kalau kita lihat dari manfaatnya banyak juga orang yang mendapatkan manfaat lebih dari industri (uang kripto) ini,” ujarnya.

Fatwa Haram Kripto, Ini Kata Teguh Harmanda, Ketua Aspakrindo

Dia juga pernah berdiskusi dengan beberapa orang pintar dan ulama bahwa biasanya fatwa tidak akan berbenturan dengan ketentuan atau hukum yang berlaku di negara. Jadi, jika hukum di Indonesia memperbolehkan uang kripto maka fatwanya juga akan membolehkan. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait