Terkait institusi (badan hukum dan badan usaha) di Indonesia diizinkan oleh Bappebti untuk menjadi pelanggan aset kripto, Tokocrypto menegaskan bahwa mereka wajib lolos mekanisme KYB (Know Your Business) terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kasan selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan secara eksklusif kepada Blockchainmedia.id, bahwa badan hukum dan badan usaha di Indonesia, seperti perusahaan, yayasan dan lain sebagainya boleh membuka akun sebagai pelanggan aset kripto.
Kasan memang merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan itu ditetapkan pada 16 Oktober 2024 lalu.
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Badan Hukum Membuat Akun Aset Kripto, Ini Rinciannya!
Tokocrypto: Wajib Lolos KYB
Pihak Tokocrypto sebagai salah satu penerima lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), menegaskan sekali lagi menyambut baik hal itu. Mereka pun memastikan bahwa setiap institusi (badan hukum dan badan usaha) yang ingin membuka akun aset kripto harus melalui seleksi lewat mekanisme KYB (Know Your Business) yang ketat.
Terbitnya peraturan baru itu secara jelas membuka pintu bagi investor institusi untuk berinvestasi di pasar kripto Indonesia. Jadi, tak hanya investor retail, yang terjadi sebelum peraturan itu terbit.
Kebijakan ini diharapkan dapat melipatgandakan volume transaksi dalam beberapa tahun mendatang. Partisipasi investor institusional juga diyakini akan memberikan dampak positif, tidak hanya dalam peningkatan transaksi, tetapi juga pada investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami di Tokocrypto menyambut baik pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia dan apresiasi terhadap langkah proaktif Bappebti dalam membangun ekosistem yang sehat. Tokocrypto telah membuka akses bagi para investor institusi. Kehadiran mereka akan memberikan dampak signifikan, baik dalam meningkatkan volume transaksi maupun memperkuat kepercayaan terhadap pasar kripto Indonesia,” ujar Iqbal kepada Blockchainmedia.id, Kamis (28/11/2024).
Iqbal menegaskan bahwa para investor institusi yang ingin bergabung harus melewati proses verifikasi Know Your Business (KYB) terlebih dahulu. Hal ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap institusi yang terlibat telah memenuhi standar kepatuhan yang berlaku, termasuk transparansi operasional dan legalitas perusahaan.
Proses ini juga dirancang untuk meminimalkan risiko terkait pencucian uang, pendanaan teroris, dan aktivitas ilegal lainnya di dalam ekosistem kripto.
“Dengan penerapan KYB yang ketat, Tokocrypto tidak hanya melindungi integritas pasar, tetapi juga memberikan rasa aman bagi semua pelaku, baik institusi maupun individu, yang berpartisipasi di pasar kripto. Tokocrypto optimistis bahwa langkah ini akan menarik lebih banyak institusi untuk bergabung, sekaligus mendukung pertumbuhan ekosistem kripto Indonesia yang lebih sehat,” sebutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun industri yang inklusif dan berdaya saing.
“Kami percaya regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, serta literasi masyarakat akan menjadi pilar utama untuk membawa industri kripto Indonesia ke tingkat global. Tokocrypto siap menjadi mitra strategis dalam mewujudkan visi ini,” tambahnya.
Transaksi Kripto Tembus Rekor Baru
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi Bappebti, industri aset kripto di Indonesia mencatat tonggak sejarah baru dengan total transaksi mencapai Rp475,13 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Ini menunjukkan peningkatan luar biasa sebesar 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu Rp104,91 triliun. Jumlah tersebut juga jauh melebihi nilai transaksi aset kripto di tahun 2022 dan 2023 yang masing-masing mencapai Rp306,4 triliun dan Rp149,3 triliun.
Bappebti Ungkap PEPE Masuk 5 Besar Transaksi Kripto di Indonesia Sepanjang Oktober 2024
Selain mencatat pertumbuhan transaksi, jumlah pelanggan aset kripto juga meningkat signifikan. Hingga Oktober 2024, terdapat 21,63 juta pelanggan terdaftar, dengan 716 ribu di antaranya aktif bertransaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang saat ini berjumlah tujuh platform yang sudah mendapat lisensi.
Adapun aset kripto paling diminati di bulan Oktober 2024 adalah Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL). [ps]