Kejaksaan RI Waspadai Mata Uang Kripto Dijadikan Kejahatan Ilegal

Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah membuka pelatihan terpadu aparat penegak hukum antar negara terkait cryptocurrency (mata uang Kripto-Red) termasuk soal perdagangannya, di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksan RI, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan penegak hukum dari tujuh negara yakni Singapura, Malaysia, Hongkong, Thailand, Australia, Rusia dan Turki.

Menurut Arminsyah, kejahatan menggunakan kripto telah berkembang di tengah kemajuan teknologi saat ini, selain semakin masif mengguncang layanan keuangan dan sistem pembayaran global.

“Tercatat sudah ada sekitar 1.300 kripto yang ada di dunia. Pada sisi lain, tidak jarang perkembangannya juga seringkali dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alat atau sarana dalam melakukan kejahatan,” ucap Arminsyah ketika membuka agenda pelatihan terpadu tersebut.

Penggunaan kripto sudah semakin massif. Tidak hanya menimbulkan dampak yang positif, namun juga berkorelasi dengan tumbuhnya kegiatan ilegal, seperti pencucian uang, transfer dana narkotika, pendanaan teroris, tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak.

“Tentunya, akibat kejahatan menggunakan sarana kripto tidak hanya berdampak kepada negara yang melegalkan, namun juga kepada negara lain yang melarangnya mengingat jaringannya yang tanpa sekat, batas dan bersifat global,” kata Arminsyah.

Ia menilai saat ini kejahatan Kripto telah berkembang semakin signifikan, meskipun skala penuh penyalahgunaan mata uang ini masih belum diketahui secara pasti nilai pasarnya. Namun,  dari berbagai sumber yang telah dilaporkan, nilainya telah melebihi 7 miliar euro di seluruh dunia.

“Kejahatan terkait kripto yang bersifat lintas negara haruslah dipandang sebagai musuh bersama (common enemy). Oleh karenanya tidak dapat disikapi maupun dihadapi secara parsial oleh masing-masing negara, melainkan haruslah dicegah, diperangi, dan diberantas secara holistik dan bersama-sama,” tukasnya.

Sementara itu menurut Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Kejaksaan (Badiklat) RI Setia Untung Ariamulyadi, sebagai Penegak Hukum, Badiklat Kejaksaan peduli untuk meningkatkan kemampuan para jaksa di Indonesia yang juga diikuti oleh jaksa antar negara.

“Sasaran kegiatan ini, agar aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan untuk menghadapi tantangan dan hambatan didalam penanganan masalah cryptocurrency. Ke depan kegiatan pelatihan ini dapat menjalin kerjasama yang erat antar intansi, baik dalam dan luar negeri dalam pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan cryptocurrency, ” pungkasnya. [Poskota/Red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait