Komdigi Hentikan Operasi Worldcoin dan World ID yang Tengah Viral

Proyek kripto Worldcoin kembali menjadi sorotan, kali ini di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara operasional layanan Worldcoin dan World ID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh layanan tersebut.

Worldcoin Dihentikan Sementara karena Masalah Legalitas

Kementerian Digital dan Informatika (Komdigi) menghentikan sementara layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei, menyusul temuan dugaan pelanggaran legalitas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data. 

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah risiko yang mungkin timbul bagi masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal mereka, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Proyek WLD justru tercatat menggunakan TDPSE milik badan hukum lain. 

BACA JUGA  Singapura Periksa 7 Entitas Terkait Aktivitas Jual Beli Akun Worldcoin

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Penggunaan izin entitas yang tidak sah dianggap pelanggaran serius. Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara layanan digital wajib mendaftar dan bertanggung jawab sesuai PP No. 71 Tahun 2019 dan Permen Komdigi No. 10 Tahun 2021.

Partisipasi Publik Meningkat di Tengah Polemik Worldcoin

Sebelum pembekuan ini dilakukan oleh Komdigi, Worldcoin diketahui mulai aktif memperluas operasionalnya di Indonesia dengan membuka sejumlah gerai pemindaian mata. 

Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bekasi, dan Bandung menjadi lokasi awal ekspansi layanan yang disebut-sebut sebagai “identitas digital berbasis biometrik” ini.

Daftar Gerai Pemindaian Mata Worldcoin di Indonesia
Daftar Gerai Pemindaian Mata Worldcoin di Indonesia

Kehadiran gerai fisik proyek WLD di berbagai kota tersebut memicu kekhawatiran, terutama karena aktivitas ini melibatkan pengumpulan data biometrik yang terbilang sangat sensitif. 

BACA JUGA  Bappebti dan Nasib Aset Kripto di Indonesia

Meskipun mengklaim memberikan imbalan berupa koin WLD sebagai insentifnya, pendekatan tersebut justru memicu skeptisisme di tengah masyarakat dan pemerhati privasi digital.

Bukan Kali Pertama

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengambil sikap tegas terhadap Worldcoin. Sebelumnya, negara-negara seperti Hong Kong dan Spanyol juga telah membatasi operasional proyek ini karena kekhawatiran terhadap privasi dan keamanan data.

Melihat tren global tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah penghentian operasional proyek WLD di Indonesia akan bersifat permanen? Hingga saat ini, Komdigi belum memberikan kepastian. 

Namun, dengan penyelidikan yang masih berlangsung dan latar belakang larangan serupa di berbagai yurisdiksi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas ke depannya.

Imbauan untuk Masyarakat

Alexander Sabar mengingatkan masyarakat agar tetap kritis terhadap layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keamanan ruang digital nasional. 

BACA JUGA  Upbit Indonesia Perketat Syarat Listing Aset Crypto

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Waspada adalah kunci dalam menghadapi ekosistem digital yang semakin kompleks,” tandasnya.

Miris! Indonesia Sulit Memahami Teknologi Aset Kripto

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan digital dan kripto, seperti yang terlihat pada proyek WLD, transparansi serta legalitas operasional menjadi semakin krusial.

Penghentian layanan Worldcoin ini dapat menjadi pelajaran penting mengenai perlunya regulasi yang tegas serta pengawasan pemerintah terhadap teknologi yang berkembang lebih cepat dari hukum yang mengaturnya. [dp]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait