Komdigi Hentikan Operasi Worldcoin dan World ID yang Tengah Viral

Proyek kripto Worldcoin kembali menjadi sorotan, kali ini di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghentikan sementara operasional layanan Worldcoin dan World ID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh layanan tersebut.

Worldcoin Dihentikan Sementara karena Masalah Legalitas

Kementerian Digital dan Informatika (Komdigi) menghentikan sementara layanan Worldcoin dan World ID di Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada Minggu, 4 Mei, menyusul temuan dugaan pelanggaran legalitas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data. 

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah risiko yang mungkin timbul bagi masyarakat. Kami juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal mereka, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Proyek WLD justru tercatat menggunakan TDPSE milik badan hukum lain. 

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Penggunaan izin entitas yang tidak sah dianggap pelanggaran serius. Komdigi menegaskan bahwa penyelenggara layanan digital wajib mendaftar dan bertanggung jawab sesuai PP No. 71 Tahun 2019 dan Permen Komdigi No. 10 Tahun 2021.

Partisipasi Publik Meningkat di Tengah Polemik Worldcoin

Sebelum pembekuan ini dilakukan oleh Komdigi, Worldcoin diketahui mulai aktif memperluas operasionalnya di Indonesia dengan membuka sejumlah gerai pemindaian mata. 

Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bekasi, dan Bandung menjadi lokasi awal ekspansi layanan yang disebut-sebut sebagai “identitas digital berbasis biometrik” ini.

Daftar Gerai Pemindaian Mata Worldcoin di Indonesia
Daftar Gerai Pemindaian Mata Worldcoin di Indonesia

Kehadiran gerai fisik proyek WLD di berbagai kota tersebut memicu kekhawatiran, terutama karena aktivitas ini melibatkan pengumpulan data biometrik yang terbilang sangat sensitif. 

Meskipun mengklaim memberikan imbalan berupa koin WLD sebagai insentifnya, pendekatan tersebut justru memicu skeptisisme di tengah masyarakat dan pemerhati privasi digital.

Bukan Kali Pertama

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengambil sikap tegas terhadap Worldcoin. Sebelumnya, negara-negara seperti Hong Kong dan Spanyol juga telah membatasi operasional proyek ini karena kekhawatiran terhadap privasi dan keamanan data.

Melihat tren global tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah penghentian operasional proyek WLD di Indonesia akan bersifat permanen? Hingga saat ini, Komdigi belum memberikan kepastian. 

Namun, dengan penyelidikan yang masih berlangsung dan latar belakang larangan serupa di berbagai yurisdiksi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas ke depannya.

Imbauan untuk Masyarakat

Alexander Sabar mengingatkan masyarakat agar tetap kritis terhadap layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga keamanan ruang digital nasional. 

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Waspada adalah kunci dalam menghadapi ekosistem digital yang semakin kompleks,” tandasnya.

Miris! Indonesia Sulit Memahami Teknologi Aset Kripto

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap layanan digital dan kripto, seperti yang terlihat pada proyek WLD, transparansi serta legalitas operasional menjadi semakin krusial.

Penghentian layanan Worldcoin ini dapat menjadi pelajaran penting mengenai perlunya regulasi yang tegas serta pengawasan pemerintah terhadap teknologi yang berkembang lebih cepat dari hukum yang mengaturnya. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait