Kripto Asal Swiss Dapat Sertifikasi Syariah dari Bahrain

X8 AG, perusahaan fintech berbasis di Swiss, dilaporkan mendapat sertifikasi dari ulama Islam untuk menawarkan uang kriptonya sebagai bentuk investasi bagi investor Muslim. Perusahaan tersebut menerima sertifikasi bagi kripto dan produk finansial lainnya dari Shariyah Review Bureau, sebuah lembaga penasihat Islam yang dilisensi oleh bank sentral Bahrain, CryptoGlobe melansir, Selasa (13/11).

Menurut seorang eksekutif senior di X8 AG, perusahaan ini berencana memperluas wilayah operasinya untuk mencakup daerah Timur Tengah dan negara mayoritas Islam lainnya. Mereka juga berencana meluncurkan bursa aset digital yang sesuai hukum Syariah.

Kripto besutan X8 AG, X8currency, dikembangkan di atas blockchain Ethereum. Pencipta kripto ini mengklaim aset tersebut dijamin dengan 8 uang fiat besar, emas dan instrumen manajemen resiko yang terbaik di kelasnya.

Selanjutnya, situs resmi X8 AG menyatakan model investasinya “mendirikan prinsip pengelolaan dana secara proaktif” dengan menggunakan kecerdasan buatan khusus finansial demi menstabilkan harga kripto mereka untuk mempertahankan nilainya.

Berkomentar tentang sektor fintech di wilayah Timur Tengah, Francesca Greco, Direktur dan Co-founder X8 AG berkata, “Wilayah Timur Tengah adalah tempat yang sangat bagus bagi perusahaan teknologi, sebab mereka semua ingin menjadi pusat fintech.”

Greco menambahkan bahwa regulator sangat berhati-hati tentang kripto, terutama stablecoin yang berpotensi digunakan secara tidak bertanggung jawab.

Pihak berwenang di Timur Tengah secara aktif memonitor sektor kripto, dan menghasilkan berbagai pendekatan berbeda mengenai aturan kripto sebagai aset digital. Arab Saudi secara jelas melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, sedangkan pusat keuangan Uni Emirat Arab, yaitu Dubai cukup terbuka terhadap uang digital berwujud kripto dan sejumlah inisiatif terkait blockchain.

Perlu dicatat, kini ada banyak perusahaan kripto yang mulai menawarkan layanan dan kontrak investasi uang digital yang sesuai hukum Syariah. Perusahaan-perusahaan itu mengintegrasikan teknologi mereka di sektor keuangan Syariah, di mana regulator dan bursa efek di wilayah Timur Tengah ingin menarik bisnis baru dan mendorong inovasi di sektor tersebut.

Hal ini memicu ulama Islam untuk menilai keabsahan uang digital dari sudut pandang ajaran agama, di mana beberapa ulama khawatir mengenai volatilitas harga dan jenis aset di belakang token-token digital.

Seperti dilaporkan CryptoGlobe pada Agustus, ADAB Solutions, sebuah perusahaan keuangan berbasis di Uni Emirat Arab, meluncurkan First Islamic Crypto Exchange (FICE) yang sesuai dengan hukum Syariah, yang menjadi panduan bagi 1,8 miliar umat muslim di seluruh dunia.

Sebelumnya, CoinBundle, platform investasi uang digital, memberikan cara bagi penggunanya agar bisa berinvestasi di paket investasi aset kripto yang “halal.”

Selama beberapa tahun terakhir, beragam ulama Islam menerapkan fatwa yang berbeda-beda terhadap kripto sebagai alat pembayaran, dengan berbagai sudut pandang yang meneliti bagaimana kripto dapat disesuaikan dengan prinsip ajaran agama, yang pada akhirnya akan mendorong aktivitas ekonomi secara nyata sekaligus melarang spekulasi moneter murni.

Kendati demikian, debat di antara ulama semakin meruncing, sebab beberapa ulama menyamakan perdagangan kripto seperti transfer hak atau kepemilikan, yang dibolehkan dalam Islam. [ed]

 

Terkini

Warta Korporat

Terkait