Untuk meningkatkan literasi aset kripto warga Indonesia, Tokocrypto bersama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) terus menggalakkan gerakan pendidikan lewat beragam bentuk.
Mereka menilai, kolaborasi ini juga bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Tanah Air.
“Dengan adanya peraturan menteri perdagangan sejak tahun 2018, berikut sejumlah peraturan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), kami sebagai salah satu komponen industri perdagangan aset kripto di Indonesia punya peran penting untuk mendidik warga Indonesia. Literasi aset kripto warga harus ditingkatkan, demi pertumbuhan pasar baru ini,” ujar Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto dalam temu wicara “Ekosistem Kripto di Indonesia”, Kamis (18/6/2021).
Lebih 4 Juta Pengguna
Menurut Harmanda hingga pertengahan tahun 2021, pasar aset kripto di Indonesia secara konsisten menjadi sorotan dunia, karena pertumbuhan dan tingginya ketertarikan masyarakat terhadap kelas aset baru ini.
“Pertumbuhan investor aset kripto ini melebihi kecepatan pertumbuhan investor saham. Menurut data dari Bappebti sendiri, hingga Maret 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 4,4 juta orang,” tegas Harmanda yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) itu.
Baginya, itu mencerminkan besarnya antusiasme investor memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi, selain saham di pasar modal.
Namun di sisi lain, masih dibutuhkan literasi aset kripto yang berimbang kepada para investor untuk memahami keseluruhan ekosistem aset kripto di Indonesia, baik dari sisi peraturan, bursa, lembaga kliring, pedagang aset kripto dan lain sebagainya.
Komponen Bursa Berjangka Aset Kripto Indonesia
Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, terdapat empat pihak yang terlibat dalam mekanisme perdagangan fisik aset kripto, yakni Pedagang Fisik Aset Kripto (spot market/exchange), Bursa Berjangka, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).
Berdasarkan catatan redaksi Blockchainmedia.id, Tokocrypto.com (PT Crypto Indonesia Berkat) sendiri saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bappebti, karena bursa berjangka aset kripto belum ada di Indonesia. Status serupa juga berlaku pada 12 perusahaan exchange kripto lainnya.
Integrasi antara pedagang fisik dengan bursa berjangka dan lembaga kliring seperti ICH (Indonesia Clearing House), akan membantu pedagang aset melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari Bappebti. Di sisi lain, integrasi ini akan memastikan keamanan transaksi yang dilakukan investor karena dijaminkan oleh lembaga kliring,” imbuh Harmanda.
Harmanda pun menilai rencana diluncurkannya bursa berjangka aset kripto di Indonesia pada tahun ini oleh pemerintah, perlu disambut baik. Pasalnya, sebagian warga Indonesia sudah cukup memahami aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi.
“Namun demikian, kita perlu langkah-langkah yang sistematis dan masif terkait edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Jericho Biere Research & Development Manager ICDX mengatakan peluang perdagangan aset kripto di Indonesia sangat baik dan prospektif.
Oleh karena itu, kebutuhan pengawasan dan keamanan transaksi aset kripto patut diperhatikan.
“Rencana terbentuknya bursa berjangka aset kripto dan terpadu dengan lembaga kliring aset kripto ditujukan untuk menaungi pedagang fisik aset kripto Indonesia. ICDX dan ICH telah menyelesaikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Bursa Kripto dan Lembaga Kliring Kripto. Kami masih menanti keputusan terbaik dari regulator,” pungkas Biere.
Ada PT Digital Futures Exchange (DFX)
Pantauan Redaksi Blockchainmedia.id, bursa berjangka aset kripto masih menjadi wacana. Kabar terakhir, bursa itu akan diluncurkan resmi pada akhir tahun ini, menurut Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana.
Beberapa waktu lalu, ada satu perusahaan yang sudah berdiri dan siap menjadi bursa, yakni PT Digital Futures Exchange (DFX).
DFX didirikan oleh 6 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, yakni Upbit, Indodax, Zipmex, Pintu dan lain-lain.
Jikalau seluruh komponen sudah lengkap dan regulator menyetujui, kelak akan ada dua bursa berjangka yang menawarkan kontrak berjangka aset kripto, yakni Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan PT Digital Futures Exchange (DFX).
Walaupun aset kripto bukanlah ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti merasa perlu ada koordinasi dengan lembaga pengawas itu.
Sebelumnya, OJK dan Bapppebti berencana mengatur lebih rinci mengenai aturan main investasi aset kripto ini di Tanah Air.
EKSKLUSIF: Ini Penampakan Pokok Aturan Aset Kripto di Indonesia
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6/2021), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto.
Bappebti, saat ini hanya mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” ungkap Wimboh dilansir dari CNBC Indonesia. [red]