Membeli Bitcoin dengan Cara Lelang

Membeli Bitcoin dengan cara lelang adalah alternatif untuk mengakumulasi Bitcoin Anda. Bagaimana caranya?

Adalah lazim jikalau membeli Bitcoin di bursa aset kripto. Tapi, membeli Bitcoin di pasar lelang akan jauh berbeda. Intinya, dalam proses lelang, siapa yang berani menawar dengan harga tertinggi, akan mendapatkan Bitcoin yang dilelang itu.

Cara itu disediakan oleh pihak Pengadilan Amerika Serikat melalui US Marshal selama beberapa kali sejak tahun 2018.

Tahun ini, pada 18 Februari, jumlah Bitcoin yang dilelang mencapai 4 ribu BTC, hasil sitaan oleh badan penegak hukum itu. Dengan jumlah itu, saat ini, nilainya setara dengan Rp509,3 miliar.

Menurut US Marshal, Bitcoin sitaan itu berasal dari hasil pengungkapan kejahatan terkait aset kripto, baik pidana, perdata dan yang bersifat administratif.

“Setiap pihak yang ingin ikut serta lelang ini diwajibkan menyetorkan deposit sebesar US$200 ribu (Rp2,7 miliar) ke rekening bank US Marshal,” sebut US Marshal dalam surat edaran.

Deposit itu akan dikembalikan jikalau peserta lelang tidak menang. Sedangkan bagi para pemenang, Bitcoin akan dikirimkan paling lama dalam 5 hari kerja, sebut US Marshal.

Serupa dengan lelang Bitcoin oleh US Marshal sebelumnya, lelang dibagi menjadi 4 seri, yakni Seri A: 2.500 BTC, Seri B: 1.000 BTC, Seri C: 500 BTC dan Seri D: 40.54069820 BTC.

Pada Januari 2018 US Marshal melelang lebih dari 3.800 BTC dan 600 BTC pada Oktober 2018. Selain Amerika Serikat, rumah lelang Irlandia Wilsons Auctions di Inggris melakukan hal serupa pada Februari 2018. Sementara itu Pemerintah Korea Selatan pernah melelang 216 Bitcoin pada tahun 2017. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait