Reiner Rahardja Janjikan Keuntungan Kripto 10 Kali Lipat dalam 1 Tahun

Reiner Rahardja, mantan CEO Tokoin yang diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi kripto dan kapal ikan, menjanjikan keuntungan kripto sebanyak 10 kali lipat dalam 1 tahun. Reiner kini masih berstatus terlapor di Mabes Polri.

Sebelumnya, dilansir dari Tempo, menanggapi kasus yang dihadapi Reiner, Tokoin mengatakan Reiner sudah tidak lagi menjabat sebagai CEO di perusahaan tersebut sejak 25 Desember 2020.

Manajemen mengatakan persoalan penggelapan kripto ini tak ada kaitannya dengan Tokoin.

Menurut pengacara para pelapor, dilansir dari Suara.com, Jumat (16/7/2021), untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli kripto senilai Rp410 per unit untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp490 per unit.

Reiner menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Para korban Reiner itupun mentransfer dana yang jika ditotal mencapai Rp5.955.000.000,” kata Sendi Sanjaya penasihat hukum para pelapor. Sendi tidak menyebut nama kripto yang dimaksud.

Pendiri Tokoin Dilaporkan ke Mabes Polri

Kata Sendi lagi, para korban semakin percaya karena kala itu Reiner menjabat sebagai CEO Tokoin.

“Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika ditotal memang cukup besar,” kata Sendi.

Adapun setelah dana tersebut ditransfer, terlapor telah mengirimkan kripto sebanyak 35 persen dari nilai transfer melalui wallet masing-masing. Sedangkan sisa 65 persen belum dikirimkan sampai dengan saat ini.

Kerugian Total 3,8 Milyar

Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp3.870.750.000.

“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi kripto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” tambah Sendi.

“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner,” imbuh Sendi.

Terkait kasus kedua yakni investasi pembuatan dan pengoperasian kapal ikan, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk terlapor dan 40 untuk para korban).

Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar (operasional) pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh terlapor.

Community Manager Tokoin: Reiner Rahardja Bukan Pendiri Tokoin

“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh terlapor,” jelas Sendi.

Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya diminta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar. Total kerugian para korban itupun mencapai Rp3 milyar.

“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Reiner Rahardja untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi yang sudah melaporkan masalah ini ke Mabes Polri pada Kamis lalu. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait