Sah, Bitcoin cs Resmi Diperdagangkan di Bursa Berjangka Komoditi

Bitcoin dan kawan-kawannya, disebut sebagai “aset kripto”, kini sudah bisa diperdagangkan di bursa berjangka komoditi Indonesia, setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019  pada 8 Februari 2019. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan No 99 tahun 2018 yang terbit pada September 2018 lalu. Hingga saat ini Bappebti belum mengeluarkan siaran pers resmi soal peraturan ini. Berikut nukilan peraturan tersebut.

Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 berisi ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Terdiri atas 28 pasal dan mulai berlaku sejak 8 Februari 2019.

Dalam aturan ini, yang dimaksudkan dengan aset kripto (crypto asset) adalah komoditi tidak berwujud, yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi (distributed technology), untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Sedangkan bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Adapun pasar fisik aset kripto adalah pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk jual atau beli aset kripto.

Tujuan dari pembentukan pasar fisik aset kripto ini adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan penyediaan sarana serah terima fisik, serta dipergunakan sebagai referensi harga di bursa berjangka.

Namun demikian, aturan ini tidak mengatur soal Initial Coin Offering (ICO). Juga tidak mengatur soal perdagangan kripto pada exchanger di pasar spot. Peraturan itu menyebutkan, aset kripto dapat diperdagangkan di bursa berjangka jika memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, berbasis distributed ledger technology (DLT). Kedua, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset).

Ketiga, nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (Coinmarketcap.com) untuk aset kripto utilitas. Keempat, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia. Kelima, memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Keenam, telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Disebutkan juga, bahwa aset kripto hanya dapat diperdagangkan jika telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset.

Kepala Bappebti dapat membentuk komite aset kripto untuk memberikan pertimbangan dan/atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Komite aset kripto ini beranggotakan unsur dari Bappebti, Kementerian dan Lembaga terkait, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, asosiasi di bidang aset kripto,
akademisi, praktisi dan asosiasi terkait.

Perdagangan aset kripto juga hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.

Untuk dapat memperoleh persetujuan dalam memfasilitasi perdagangan aset kripto, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti yang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Bursa Berjangka, harus memenuhi persyaratan: Pertama, memiliki modal disetor paling sedikit Rp1,5 triliun. Kedua, mempertahankan saldo modal akhir paling sedikit Rp1,2 triliun. Dan ketiga, memiliki paling sedikit tiga pegawai yang bersertifikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP).

Apa itu bursa berjangka?
Bursa berjangka adalah istilah yang merujuk pada sebuah pusat perdagangan dimana kontrak berjangka (futures) dan options atau instrumen keuangan lain diperdagangkan pada harga tertentu berdasarkan peraturan dan regulasi yang berlaku. Sedangkan menurut UU RI tahun 1997, bursa berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka serta opsi atas kontrak berjangka.

Sementara itu, untuk pengiriman aset dalam kontrak berjangka akan dilaksanakan dalam periode waktu mendatang. Waktu pengiriman atau penyerahan aset tersebut sudah disepakati dalam kontrak. Kontrak berjangka yang diperdagangkan bersifat mengikat secara hukum karena telah teregulasi dan di bawah pengawasan ketat.

Manfaat Bursa Berjangka
Salah satu manfaat dan kegunaaan utama bursa berjangka ialah sebagai sarana untuk pengelolaan risiko (risk management) melalui aktivitas lindung nilai atau biasa disebut hedging. Faktor yang sulit diprediksi seperti perubahan musim ekstrim, bencana alam dan ketidakpastian lainnya membuat produsen mudah mengalami kerugian. Oleh karena itu, hedging perlu dilakukan karena pada perdagangan bebas, fluktuasi harga seringkali memicu dampak negatif terhadap para pelaku pasar.

Aktivitas untuk melindungi nilai dengan memanfaatkan kontrak berjangka juga bisa memungkinkan mereka untuk menurunkan risiko negatif akibat dari gejolak harga. Bursa juga dapat memberikan fasilitas bagi produsen untuk menjual komoditasnya dengan harga yang sudah dipastikan saat ini, yaitu sebelum panen, dan akan menyerahkan hasil komoditasnya itu di waktu yang akan datang. Selain itu, kontrak berjangka juga membuat produsen bisa mendapatkan jaminan harga karena tidak akan terpengaruh dengan kenaikan atau penurunan harga di pasar. [jul]

Terkini

Warta Korporat

Terkait