SEC Tuntut Ripple, SBI Group Tak Khawatir, XRP Lanjut di Jepang

Terkait Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat yang menuntut Ripple Labs soal pelanggaran penerbitan aset kripto XRP, SBI Group menyatakan pihaknya tak khawatir.

Hal itu disampaikan oleh perusahaan keuangan raksasa asal Jepang itu pada 28 Desember 2020 lalu.

“Ripple Labs adalah mitra bisnis kami yang menyediakan infrastruktur pembayaran generasi baru dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Kendati XRP disebutkan oleh SEC adalah sekuritas, namun di bawah undang-undang di Jepang, XRP adalah ‘aset kriptografi’. Tuntutan SEC tidak akan berpengaruh di Jepang dan XRP akan terus diperdagangkan,” sebut SBI Groups.

SBI juga menyebutkan, bahwa pihaknya memang memiliki saham di Ripple Labs. Namun mereka tidak berinvestasi secara langsung di aset kripto XRP, dan terbatas pada saham untuk transaksi pelanggan di SBI VC Trade, sebuah perusahaan bursa aset kripto.

“Hingga saat ini, tidak tidak ada dampak yang merugikan pada hasil usaha perusahaan akibat jatuhnya harga XRP. SBI Group akan selalu mendukung perkembangan Ripple, baik di Jepang dan luar negeri,” sebut SBI.

Jauh sebelum tuntutan SEC itu, Ripple hendak pindah markas dari AS ke Jepang ataupun London, karena menilai peraturan aset kripto di Negeri Paman Sam itu tidak ramah.

Bos SBI: Semua Bank di Jepang Disarankan Pakai Ripple

Sidang praperadilan perdana SEC versus Ripple Labs akan digelar pada Februari mendatang di New York.

Sementara itu sejumlah bursa aset kripto memutuskan menghentikan perdagangan XRP mulai Januari 2021. Langkah itu semakin menekan harga XRP secara global. Sepanjang sepekan terakhir saja sudah tergerus lebih dari 40 persen. [red]

Terkini

Warta Korporat

Terkait