Tahun Depan, FATF Akan Atur Ketat Kripto

Lembaga pengawasan pencucian uang dunia akan menerapkan aturan pertamanya pada mata uang digital pada Juni tahun depan yang disesuaikan dengan standar internasional.

Financial Action Task Force (FATF) yang bermarkas di Paris mengatakan pada Jumat (19/10/2018) aturan ini akan diperlukan untuk memberikan lisensi atau mengatur lembaga penukaran mata uang. Beberapa perusahaan yang menyediakan dompet terenkripsi dapat membantu mencoret penggunaan uang digital untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya.

“Perusahaan yang menyediakan layanan keuangan untuk penerbitan kripto baru dan penawaran koin perdana alias ICO, tersebut juga harus tunduk pada aturan,” kata FATF

Hingga saat ini, peraturan kripto telah menolak koordinasi global dan menyebabkan tambal sulam pada berbagai pendekatan yang berbeda oleh pemerintah di tiap negara.

Negara-negara yang menerapkan aturan akan tunduk kepada aturan FATF, kata Presiden FATF, Marshall Billingslea. Negara-negara yang dianggap gagal dapat ditambahkan ke daftar hitam FATF yang membatasi akses ke sistem keuangan global.

“Pada Juni, kami akan menerbitkan instruksi tambahan tentang standar dan bagaimana kami mengharapkan pemberlakuannya,” katanya.

Kripto pertama dan paling populer adalah Bitcoin, yang telah diikuti oleh ratusan kripto baru.

Tahun lalu, harga Bitcoin melonjak 1.300 persen ke rekor mendekati US$20.000 pada Desember tetapi sejak itu anjlok. Mata uang itu diperdagangkan di sekitar US$6,390 pada Jumat sore.

Volatilitas harga yang ekstrim, bersama dengan pencurian yang kerap terjadi dari bursa, telah membuat jengkel para regulator. Dengan tidak adanya aturan global, negara-negara telah mengambil jalan keluar praktis untuk menjinakkan sektor ini.

Tahun lalu, Jepang menjadi negara pertama yang mengatur pertukaran kripto, sementara Tiongkok dan Korea Selatan lebih sering melakukan tekanan-tekanan, tetapi tetap mendukung inovasi teknologi blockchain, yang merupaan fondasi dari kripto tersebut.

Di Eropa, beberapa negara termasuk Perancis, Swiss dan Malta sedang merencanakan pengawasan tahap awal dengan mengatur ICO. [cnbcindonesia/vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait