16 Juta Orang di Korsel Sudah Punya Akun Kripto Resmi

Pasar aset virtual di Korea Selatan (Korsel) tengah mengalami perkembangan yang tak bisa diabaikan. Hingga akhir Februari 2025, jumlah pengguna di lima bursa kripto utama negara itu, Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit dan Gopax, telah melampaui 16 juta akun.

Meski ada kemungkinan satu orang memiliki beberapa akun di bursa berbeda, angka tersebut tetap mengejutkan karena melampaui jumlah investor saham yang hanya mencapai 14,1 juta.

Perbandingan ini cukup menggelitik, di mana saat masyarakat Tiongkok masih terbatas dengan kebijakan aset digital, warga Korea Selatan justru makin gandrung pada kripto.

“Ada yang mengatakan bahwa pasar koin telah mencapai titik jenuh, tetapi jika dibandingkan dengan pasar saham yang sudah matang, pasar ini masih memiliki potensi pertumbuhan yang tidak terbatas,” ungkap seorang informan dari industri, dilansir dari SBS.

Pernyataan ini mencerminkan optimisme bahwa dunia aset digital belum akan kehilangan daya tariknya dalam waktu dekat.

“Menurut kami, hingga akhir Februari tahun ini, jumlah investor aset virtual tercatat mencapai 16,29 juta,” ujar anggota Komite Perencanaan dan Keuangan Majelis Nasional dari Partai Demokratik Korsel, Cha Gyu-geun.

Aplikasi Bursa Asing Diblokir, Regulasi Mulai Diperketat

Namun demikian, di balik antusiasme pasar, pemerintah Korea Selatan tidak tinggal diam. Belum lama ini, Financial Intelligence Unit (FIU) telah meminta Apple dan Google untuk menghapus 17 aplikasi bursa kripto asing yang beroperasi tanpa izin resmi.

Beberapa di antaranya bahkan cukup dikenal seperti Poloniex, KuCoin dan MEXC. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menjelang diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual yang direncanakan akan efektif pada Juli 2025.

Alasan di balik langkah tersebut bukan tanpa dasar. Pemerintah menilai bahwa platform asing tanpa izin membawa risiko tinggi bagi pengguna domestik, terutama terkait keamanan dana dan potensi pencucian uang. Bisa dibilang, ini semacam “operasi bersih-bersih” sebelum hukum yang lebih ketat diberlakukan.

Regulasi Baru Korsel Siap Diimplementasikan Tahun Ini

Di sisi lain, rencana pemerintah untuk mengatur aktivitas perdagangan aset virtual lintas negara juga mulai memasuki tahap serius. Mulai paruh kedua tahun ini, bisnis yang terlibat dalam transaksi kripto lintas batas akan diwajibkan untuk mendaftar dan secara rutin melaporkan kegiatannya ke Bank Sentral Korea.

Ini termasuk pengiriman dan penerimaan aset digital antarnegara, praktik yang selama ini nyaris tidak tersentuh regulasi.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pelanggaran hukum terkait valuta asing yang melibatkan aset virtual. Dalam beberapa kasus, otoritas menemukan pola pengiriman dana lintas negara yang rumit dan sulit ditelusuri.

Jadi, tak heran jika pemerintah merasa perlu menyentuh area ini sebelum semuanya menjadi terlalu kompleks untuk dikendalikan.

Antara Antusiasme Pasar dan Langkah Pengamanan Negara

Ketika lebih dari 30 persen populasi terlibat dalam perdagangan aset virtual, bisa dibayangkan betapa kripto telah menjadi bagian dari percakapan sehari-hari.

Ini bukan lagi permainan anak muda pencari cuan cepat. Dari ibu rumah tangga yang mencoba investasi di waktu senggang, hingga profesional yang menjadikan kripto sebagai bagian dari portofolio mereka, semuanya mulai ambil bagian.

Namun di balik geliat itu, ada pertanyaan besar, apakah regulasi akan membunuh gairah pasar, atau justru menjadi pondasi agar kripto bisa bertahan lebih lama dan lebih kuat? Jawabannya mungkin belum jelas sekarang, tapi satu hal yang pasti, pemerintah tidak mau kecolongan.

Langkah-langkah seperti pemblokiran aplikasi, kewajiban pelaporan ke bank sentral, hingga undang-undang baru, semuanya menunjukkan bahwa Korsel tengah menyusun cetak biru yang serius untuk masa depan industri ini. [st]

Terkini

Warta Korporat

Terkait