Ada Simulasi Pelaporan Transaksi Aset Kripto di Indonesia, Buat Apa?

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) belum lama ini menggelar simulasi pelaporan transaksi aset kripto. Penerapan penuh di masa mendatang guna memberikan kenyamanan bagi pengguna aset kripto di Indonesia.

ASPAKRINDO adalah organisasi yang menaungi 8 bursa aset kripto (spot market) yang saat ini merupakan calon pedagang aset kripto untuk bursa berjangka (futures market) di Indonesia. Mereka terdaftar dan diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Kementerian Perdagangan.

8 bursa aset kripto (spot market) itu adalah Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext.

“Sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan, serta merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di bursa berjangka di Indonesia. ASPAKRINDO akan terus mengupayakan mengembangkan perdagangan aset kripto semakin baik, agar merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi aset kripto di Indonesia, kata Teguh Kurniawan Harmanda, Ketua ASPAKRINDO dalam keterangannya petang ini, Sabtu (24 Oktober 2020).

Bappebti: Peraturan Aset Kripto adalah Jaminan Kepercayaan

Hal itu disampaikan Teguh terkait simulasi pelaporan transaksi aset kripto yang digelar belum lama ini secara daring.

BACA JUGA  Sinyal Bullish Harga Bitcoin: Harmonic Pattern Jadi Kunci

Simulasi itu dilakukan ASPAKRINDO bersama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).

“Langkah itu sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, sebagai bukti nyata keseriusan ASPAKRINDO untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia, karena lebih terkendali dan terawasi,” tegas Teguh.

ICDX dan Lembaga Kliring ICH akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana pengguna aset kripto.

Di sisi lain, anggota ASPAKRINDO berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.

Proses dua arah ini dapat secara utuh menjadi mekanisme yang terorganisir dan mumpuni untuk rencana pengembangan perdagangan aset kripto ke depannya.

“BKDI dan ICH akan mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan. Hal lainnya adalah soal fungsi operasional strategis lainnya yang dapat menjadi dasar kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia. Langkah itu tentu saja harus sesuai dengan regulasi yang ada dan adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global,” ujar Megain Widjaja perwakilan dari ICDX dan ICH. [red]


Disclaimer: Seluruh konten yang diterbitkan di Blockchainmedia.id, baik berupa artikel berita, analisis, opini, wawancara, liputan khusus, artikel berbayar (paid content), maupun artikel bersponsor (sponsored content), disediakan semata-mata untuk tujuan informasi dan edukasi publik mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan sektor terkait. Meskipun kami berupaya memastikan akurasi dan relevansi setiap konten, kami tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, ketepatan waktu, atau keandalan data dan pendapat yang dimuat. Konten bersifat informatif dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi perdagangan, atau saran hukum dalam bentuk apa pun. Setiap keputusan finansial yang diambil berdasarkan informasi dari situs ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Blockchainmedia.id tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung, kehilangan data, atau kerusakan lain yang timbul akibat penggunaan informasi di situs ini. Pembaca sangat disarankan untuk melakukan verifikasi mandiri, riset tambahan, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan profesional sebelum mengambil keputusan yang melibatkan risiko keuangan.

Terkini

Warta Korporat

Terkait