Apakah Trading Halal? Begini Penjelasannya

Perkembangan dunia investasi semakin pesat, termasuk di Indonesia. Masyarakat memiliki berbagai pilihan instrumen keuangan, seperti kripto, saham, dan forex. Namun, apakah trading halal secara keseluruhan? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

Apakah Trading Kripto Halal?

Aset kripto semakin populer di Indonesia. Berdasarkan regulasi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai alat pembayaran. 

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021, yang mengatur daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia dan saat ini pengawasannya telah dialihkan ke OJK dan BI.

Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif ke OJK dan BI

Namun, meskipun legal, apakah trading kripto halal? Dari perspektif Islam, hukum trading kripto masih menjadi perdebatan. 

Pada Ijtima’ Ulama ke-7 pada 1 November 2021, MUI menetapkan bahwa aset kripto haram jika digunakan sebagai alat transaksi atau diperjualbelikan secara spekulatif.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar (perjudian) dan tidak memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” sebagaimana tercantum pada Ijtima’ Ulama ke-7 tahun 2021.

Menurut MUI, trading kripto yang bersifat spekulatif mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan dharar (merugikan pihak lain), sehingga hukumnya haram. 

Namun, apabila cryptocurrency dianggap sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat maka hukumnya dapat diperjualbelikan secara sah.

“Dalam hal Cryptocurrency sebagai komoditi/aset memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying, serta tidak mengandung gharar, dharar, dan qimar, hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” jelas MUI.

Keputusan terkait apakah trading kripto halal didasarkan pada ayat Al-Qur’an dan hadits yang menekankan prinsip transaksi yang adil, kejelasan dalam jual beli, serta larangan terhadap gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba.

Selain itu, ahli lain juga mengungkapkan hal serupa. Dilansir dari acara “Mengupas Hukum Crypto dalam Islam” yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin, Universitas Airlangga, pada 18 Mei 2024, Dr. Imron Mawardi, ekonom Islam, menjelaskan bahwa trading kripto tidak halal.

Crypto sendiri tidak memenuhi syarat sebagai komoditas atau sil’ah karena tidak memiliki underlying asset dan manfaat yang jelas,” jelasnya.

Menyoal Pro dan Kontra Binary Option Kripto

Selain itu, transaksi seperti margin trading dan binary option dalam kripto juga dilarang karena menyerupai perjudian. Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar (ketidakpastian), (HR. Abu Daud).

Di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa untuk mengetahui apakah trading kripto halal maka harus dipandang dari sudut pandang yang lebih fleksibel. 

Misalnya, Mufti Muhammad Abu-Bakar, seorang penasihat syariah di Blossom Finance, melihat aset kripto, seperti Bitcoin sebagai alat yang sah menurut prinsip-prinsip Islam. 

Ia berargumen bahwa semua mata uang memiliki unsur spekulasi, namun hal itu tidak otomatis membuat Bitcoin atau cryptocurrency lainnya haram. 

“Namun, Bitcoin dan cryptocurrency tidak dapat dianggap haram (tidak diperbolehkan) hanya berdasarkan fakta bahwa mereka mengalami spekulasi,” seperti yang tercantum dalam publikasinya, Jumat (06/12/2019).

Secara keseluruhan, untuk mengetahui apakah trading halal, terlebih yang berhubungan dengan trading crypto, perlu dilihat dari berbagai perspektif dan prinsip yang berlaku dalam hukum Islam.

Begini Cara Trading Crypto dengan Modal Kecil yang Efektif

Apakah Trading Saham Halal?

Pasar saham di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Trading saham diperbolehkan dan menjadi salah satu instrumen investasi utama di Indonesia.

Namun, tidak semua saham memenuhi kriteria syariah. Untuk mengetahui apakah trading saham halal, maka harus mengacu pada keputusan MUI dalam Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003, yang menetapkan bahwa saham yang boleh diperdagangkan harus memenuhi prinsip syariah, yaitu:

  1. Perusahaan tidak bergerak dalam bisnis haram, seperti perjudian, riba, produksi minuman keras, atau usaha yang merugikan masyarakat.
  2. Rasio utang berbasis bunga harus dalam batas wajar, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh MUI dan regulator.
  3. Transaksi dilakukan dengan akad yang jelas, tanpa unsur spekulasi berlebihan.

Saham-saham yang memenuhi syarat ini masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Jakarta Islamic Index (JII). Dalam Islam, jual beli yang sah harus dilakukan dengan dasar keadilan dan kejelasan. Allah SWT berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. Al-Baqarah: 275).

Sistem investasi syariah di pasar saham memungkinkan umat Islam untuk berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.

Forex versus Saham, Mana yang Lebih Aman?

Berbeda dengan aset kripto yang pada dasarnya lebih kompleks, untuk menjawab apakah trading saham halal tidak terlalu rumit, karena pada dasarnya saham memiliki underlying asset yang lebih jelas. 

Saham biasanya mewakili kepemilikan atas suatu perusahaan yang memiliki kegiatan usaha nyata dan terukur. Oleh karena itu, trading saham dapat dianggap halal asalkan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan tidak terlibat dalam bisnis yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Apakah Trading Forex Halal?

Forex atau foreign exchange adalah perdagangan mata uang asing yang dilakukan di pasar global. Di Indonesia, Bappebti mengawasi dan mengatur perusahaan pialang yang berizin untuk menawarkan layanan trading forex.

Dari sudut pandang syariah, apakah trading forex halal atau tidak bergantung pada metode transaksinya. Jika dilakukan dengan sistem spot, di mana transaksi dilakukan secara langsung dan maka trading forex dapat dianggap halal. 

Namun, jika transaksi tersebut melibatkan unsur spekulasi berlebihan atau menggunakan leverage yang dapat mengarah pada riba, maka hal tersebut bisa dianggap haram.

Sistem ini berarti transaksi dilakukan secara tunai dengan penyelesaian maksimal dalam dua hari. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Selain itu, dilansir dari MUI, KH. Fatihun Nada, anggota Komisi Fatwa MUI, menjelaskan dengan jelas bagaimana sistem yang diperbolehkan dalam hukum Islam.

Trading forex dengan sistem spot diperbolehkan karena dianggap tunai, sedangkan penyelesaian dalam dua hari merupakan proses yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional,” jelasnya, Senin (22/07/2024).

Namun, sistem forward, swap, dan option dalam forex hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi berlebihan dan tidak memiliki kejelasan akad. Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu, (HR. Abu Daud).

Dengan demikian, jawaban mengenai apakah trading forex halal bergantung pada sistem transaksinya. Jika dilakukan dengan sistem spot, maka trading forex dapat dianggap halal, sementara bentuk derivatifnya dilarang dalam Islam.

Kiat Trading Forex yang Baik dan Benar

Secara keseluruhan, pertanyaan mengenai apakah trading halal, baik itu kripto, saham, atau foreign exchange, akan bergantung pada jenis transaksi dan beberapa faktor lainnya. Jika transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam, maka trading tersebut dapat dianggap halal.

Namun, artikel di atas hanya berupa informasi dan bukan merupakan acuan utama, melainkan hanya referensi. Untuk memastikan kehalalan suatu transaksi, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli syariah atau pihak yang lebih berkompeten dalam bidang ini. [dp]

Terkini

Warta Korporat

Terkait