Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar Sah Dibekukan, Bagaimana Nasib BotX?

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz di luar negeri, senilai Rp38 miliar. Bagaimana nasib proyek kripto BotX besutan Indra Kenz?

“Sudah kita bekukan juga yang aset-aset kriptonya, ada Rp38 miliar aset kriptonya saja,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022), dilansir dari Kompas.

Ivan menjelaskan, aset-aset kripto milik Indra itu diatasnamakan kepada orang lain dan jumlah aset yang diblokir dapat terus bertambah, berada di akun di luar negeri.

“Kami masih mengerjakan dan kita komunikasi terus dengan teman-teman kepolisian,” ujar Ivan.

Kepada Suara.com, Ivan mengatakan penelusuran aset kripto Indra Kenz di luar negeri itu sudah melalui proses audit dan kerja sama dengan Bareskrim Polri. PPATK sendiri, dikatakan Ivan sudah mengetahui pola-pola tersebut.

Ivan menyampaikan total aset kripto yang telah dibekukan PPATK mencapai Rp 38 miliar.

Ivan pun membenarkan bahwa Indra sempat memindahkan aset kripto miliknya itu ke sebuah akun lain.

Ia menyebutkan, PPATK telah mengetahui dan menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.

“Sudah dibekukan juga,” kata dia.

Ia menambahkan, dalam kasus Indra Kenz, PPATK juga sudah melakukan audit dan mengetahui pola-pola perbuatannya.

“PPATK sudah turun ke PJK (penyedia jasa keuangan) yang bersangkutan,” imbuh dia.

Indra Kenz Jadi Tersangka Judi Online Binomo

Indra Kenz merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset fisik milik Indra bernilai total Rp55 miliar.

Aset tersebut adalah dua mobil Tesla, Ferrari, enam unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, serta uang tunai sejumlah Rp1.245.371.103.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk melacak aset Indra di sejumlah pihak serta menungkap adanya tersangka baru.

Dalam perkara ini, Indra disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bagaimana Nasib Proyek Kripto Indra Kenz, BotX?

Berdasarkan penelusuran redaksi Blockchainmedia.id, sebelum kasus ini mencuat, Indra Kenz juga pernah mengerjakan proyek kripto di Indonesia, yakni BotX dan diluncurkan di Medan pada Juli 2021 lalu.

Kripto itu akhirnya disetujui oleh Bappebti dan di-listing di Indodax milik Oscar Darmawan. Kripto itu terpantau masih aktif diperdagangkan di crypto exchange nomor satu itu.

Pada Februari 2022 lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menilai masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh kalangan.

Pelaksana tugas (Plt) kala itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar aset kripto di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

“Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Wisnu mengatakan bahwa asset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung, namun demikian semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.

Tak hanya itu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah mendorong aset kripto karya anak bangsa bisa menembus perdagangan internasional layaknya ekspor barang.

Jerry Sambuaga (berbaju batik) bersama Anang dan Ashanty. Paling kanan adalah CEO IDM Token MC Basyar yang juga CEO Proyek Kripto ASIX besutan Anang. Kripto ASIX juga di-listing di Indodax, walaupun tidak masuk daftar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Jika kripto bisa diperdagangkan di luar, ini sama dengan ekspor barang. Dengan banyaknya ekspor maka neraca pedagangan kita surplus,” kata Jerry di Palembang, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan potensi ekspor ini sedapat mungkin harus mulai dilirik karena transaksi kripto dalam negeri terus menanjak dalam dua tahun terakhir. Pada 2021, Badan Pengawas Pedagangan Komoditi (Bappebti) mencatat total transaksi mencapai Rp859 triliun. [ps]

Terkini

Warta Korporat

Terkait