Blockchain dan Transformasi Lembaga Keuangan Syariah

Gratiyana Ningrat
Analis bisnis dan pengamat teknologi untuk ekonomi dan keuangan Islam, mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia.

Bapennas dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 pada 14 Mei 2019 lalu. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi syariah di dalam negeri. Salah satu fokus utama dari masterplan tersebut adalah penguatan sektor keuangan syariah dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah.

Dilansir dari State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019, aset keuangan syariah Indonesia berada pada urutan ke-8 di dunia, yaitu sebesar US$82 juta. Namun, adopsi teknologi di industri keuangan syariah masih sangat lambat dibandingkan industri keuangan lainnya.

Walaupun, dilansir dari Reuters, Islamic Development Bank sudah meluncurkan produk keuangan berbasis teknologi blockchain, ada sejumlah tantangan yang ditemui. Tantangan itu sama halnya yang tengah dihadapi oleh institusi keuangan global, termasuk Indonesia. Manajemen aset syariah masih sulit mendapatkan akses ekosistem regulasi yang terintegrasi, profesional dan klien. Begitu juga dengan proses pengambilan keputusan yang lambat, sehingga, banyak institusi mulai mengadopsi teknologi keuangan untuk meningkatkan pengembangan industri demi biaya lebih efisien.

Mengapa Blockchain
Teknologi blockchain kian menjadi pusat perhatian berbagai pelaku industri, khususnya keuangan, sebab kemampuannya meningkatkan efisiensi transaksi dan transparansi. Dibandingkan dengan teknologi perbankan saat ini, blockchain memiliki fitur yang sangat dibutuhkan institusi keuangan, seperti mendeteksi fraud (kecurangan/perbuatan melawan hukum), transaksi data yang sulit untuk dihilangkan, hingga penggunaan smart contract yang dapat menjawab tantangan pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Salah satu institusi keuangan syariah yang sangat memerlukan sistem teknologi blockchain adalah wakaf. Di Indonesia, perusahaan rintisan syariah Ammana memperoleh US$10 juta untuk waqf platform. Wakaf adalah dana dan infrastruktur abadi yang didonasikan untuk proyek-proyek religi dan sosial. Dana tersebut akan diberikan kepada 23 institusi wakaf di bawah Badan Wakaf Indonesia.

Namun, masih ada tantangan penerapan skema wakaf dengan fintech enabled yang harus diperhatikan. Pertama, bagaimana platform itu memastikan bahwa dana diberikan pada proyek-proyek strategis dan berkelanjutan? Kedua, bagaimana proses akad transaksi yang berlapis-lapis dapat diawasi proses per proses untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana? Ketiga, bagaimana proses evaluasi dari pemanfaatan tanah atau infrastruktur wakaf dari proyek yang sudah dilakukan?

Berbeda dengan instrumen keuangan syariah lainnya, wakaf memerlukan proses akuntabilitas yang tinggi untuk memastikan infrastruktur atau proyek pendanaan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Adopsi
Finterra yang berbasis di Singapura mengembangkan crowdfunding platform menggunakan teknologi blockchain dengan smart contract di tiap-tiap proyek wakaf yang didanai. Teknologi blockchain dipakai untuk automation peran badan wakaf, fund management, auditor keuangan, asuransi, konstruksi dan manajemen aset.

Tantangan yang dipaparkan di atas juga dapat dijawab oleh teknologi blockchain, yakni untuk meningkatkan akuntabilitas dan transaksi, walaupun dana yang dialirkan berasal dari berbagai pihak seperti mekanisme crowdfunding. Instrumen yang didistibusikan seperti wakaf uang, pinjaman syariah, mudarabah, dan sukuk (surat utang) menggunakan smart contract untuk memastikan semua proses transaksi terintegrasi dan sesuai proses kesepakatan.

Finterra memiliki badan wakaf untuk melihat apakah ada aset tanah yang dapat dikembangkan. Kemudian dilakukan studi kelayakan, rencana pembiayaan, simulasi untung rugi dan merekomendasikan instrumen pembiayaan.

Dalam satu sistem platform, auditor independen melakukan penilaian kelayakan dari proyek yang diajukan. Kemudian, fund manager melakukan ICO (Initial Coin Offering) untuk pengembangan proyek wakaf, dengan menjual token digital kepada investor yang sudah melakukan proses KYC (know your costumers).

Setelah memenuhi hard cap, fund manager menunjuk perusahaan konstruksi untuk melakukan pengembangan aset. Lalu, manager aset akan melakukan pengendalian dan pengelolaan aset agar terus berkelanjutan. Dari pendapatan yang didapat akan dibagikan kepada investor berdasarkan instrumen yang dipakai.

Mekanisme pendapatan di atas berlaku untuk instrumen mudarabah/musyarakah, yaitu mekanisme bagi hasil. Wakaf bertujuan untuk mengelola dana abadi yang jika mendapatkan keuntungan dapat dibagikan kepada nazir (pengelola keuangan) dengan maksimal 10 persen. Sedangkan 90 persen keuntungan sebagai biaya pengelolaan proyek wakaf itu sendiri.

Dengan teknologi blockchain, pembagian dan keberlanjutan proyek berbasis uang dapat dilakukan pencarian jejak, pengendalian dan pengawasan yang lebih baik. Smart contract juga dapat mengendalikan semua proses sesuai kontrak yang telah disepakati, jika tidak sesuai akad dalam smart contract, proses tersebut tidak dapat dijalankan.

Teknologi blockchain yang telah dilakukan negara-negara lain untuk membantu pengembangan industri keuangan syariah, dapat diadopsi oleh Indonesia agar mengoptimalkan pertumbuhan dan pengembangan sektor ini. Tidak hanya dari segi operasional dan produk yang lebih cost effective tetapi dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dari badan institusi keuangan syariah agar lebih sistematis dan terukur.

Pemerintah dengan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 sudah menjadi batu loncatan untuk mendukung sektor ini. Namun, reformasi institusi dan regulasi untuk mendukung ekosistem yang sangat potensial ini sangat krusial. Blockchain adalah salah satu teknologi yang dapat menjawab tantangan tersebut. []

Terkini

Warta Korporat

Terkait