Blockchain dan Transparansi Anggaran “Lem Aibon”

Sebagai teknologi ke­amanan transaksi keuangan, blockchain bisa dipakai untuk sektor pemerintahan, khususnya mewujudkan transparansi anggaran. Teknologi yang menerapkan sejumlah komputer yang saling terhubung dan diamankan dengan teknik krip­tografi ini, sejatinya bisa dipakai un­tuk mengantisipasi terjadinya penye­lewengan terkait dengan transaksi keuangan pemerintahan, termasuk dalam konteks kasus Lem Aibon.

Blockchain dinilai mampu dipakai untuk memutus mata rantai korup­si di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan ke­uangan dan anggaran pembangunan mestinya bisa menggunakan teknolo­gi ini. Sifat blockchain yang desentralistik membuat semua orang dapat mengetahui dan melacak aliran uang yang terjadi.

Oleh karena itu, Indonesia seba­gai negara demokrasi dengan pendu­duk terbesar ke-4 dunia dinilai perlu menggunakan teknologi blockchain untuk mewujudkan demokrasi ang­garan, yakni dana dari rakyat untuk rakyat, bukan dari rakyat untuk kroni. Blockchain bisa membasmi kejahatan anggaran sehingga oknum pejabat tidak bisa semena-mena menyele­wengkan anggaran.

“Saat ini teknologi blockchain perlu diterapkan pada sektor peme­rintahan. Ada banyak terjadi korupsi anggaran. Dengan teknologi block­chain semua transaksi bisa transparan, sehingga lebih mudah diawasi oleh rakyat,” ujar Pendiri Indonesia Cloud Forum, Teguh Prasetya, Rabu (6/11/2019), dilansir dari Koranjakarta.

Menurut dia, jika menggunakan teknologi blockchainkasus “desa fiktif” dalam penyelewengan Dana Desa sulit terjadi. Begitu pula anggaran janggal.

“Teknologi blockchain adalah revolusi dalam pengawasan anggaran secara menyeluruh. Komputer server dapat ditempatkan di pusat dan dae­rah dan sulit direkayasa. Proses anggaran mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil program, semua datanya di blockchain,” jelas Teguh.

Teknologi blockchain dinilai pen­ting dalam pengawasan dana desa karena ada 8.490 kelurahan, dan 74.957 desa yang setiap tahun men­dapatkan dana desa. Sangat susah untuk mengaudit satu per satu secara manual jika menggunakan cara-cara konvensional.

Pakar teknologi informasi dari Ilmu Komputer Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) UGM, Mardhani Riasetiawan, men­jelaskan blockchain memampukan transparansi dan keper­cayaan tingkat tinggi, karena setiap informa­si disimpan dalam block-block yang berbeda, terdistribusi dan terenskripsi, sehingga jauh lebih aman ketimbang data yang disimpan dalam server sentral. Lagipula setiap data yang tersimpan bersifat kekal (permament), tak dapat dihapus.

“Menggunakan teknologi blockchain, dalam konteks kasus desa fiktif dalam program Dana Desa, pasti dapat diketahui, karena datanya jelas di block mana tersimpan. Dalam konteks kasus Lem Aibon, misalnya bisa diketahui siapa yang mengisi ang­garan, siapa yang menyetujui, hingga apakah anggaran itu se­suai kebutuhan sekolah atau tidak,” paparnya. [KoranJakarta/vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait