Bos Indodax: Terikat Peraturan, Mustahil Kami Membuat DEX

Mengacu pada peraturan aset kripto yang diterbitkan oleh Bappebti, CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan, mustahil bagi perusahaannya untuk membuat decentralized exchange (DEX) seperti yang dikebut oleh sejumlah bursa kripto popular di luar negeri.

“Dalam peraturan Bappebti ditegaskan bahwa perlu pengelolaan AML (anti money laundering) dan KYC (know your customer) yang seksama. Itu semua demi kepentingan keamanan dan perlindungan pengguna Indodax sendiri. Jadi, mustahil bagi Indodax untuk membuat DEX, karena secara hukum kami terikat dengan peraturan itu dan sejumlah peraturan terkait lainnya,” kata Oscar Darmawan di ajang BlockCommunity di Medan, Sabtu, 30 Maret.

Kata Oscar, sebagai salah satu bursa kripto perintis di Indonesia, Indodax akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penggunanya. Selain dengan cepat merespons kendala yang dihadapi pengguna, kami juga berencana akan meluncurkan platform khusus untuk edukasi aset kripto.

“Kami sangat banyak berinvestasi mulai dari promosi hingga aspek edukasi. Kami berharap, melalui online platform edukasi ini masyarakat awam dapat belajar lebih dalam lagi tentang teknologi blockchain, aset kripto hingga belajar melakukan technical analysis,” tegasnya.

Di kesempatan lalu, di Jakarta, Oscar mengatakan, saat ini Indodax mempunyai lebih dari 1,5 juta orang pengguna dengan lebih dari 300 pengguna baru setiap hari bergabung. Saat ini 99 persen pengguna Indodax berasal dari Indonesia, dan ada beberapa dari negara tetangga seperti Korea Selatan, Malaysia, India, Filipina dan negara-negara lainnya.

Rata-rata transaksi bulanan jual beli kripto aset di Indodax, menurut Oscar, sekitar US$500 juta dengan volume transaksi per hari mencapai US$3 juta hingga US$20 juta.Tahun 2019 ini, Indodax menargetkan jumlah penggunanya mencapai 2 juta orang. [vins]

Terkini

Warta Korporat

Terkait